KLIKINAJA – Kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pemerintah pada 2025 sebagai skema baru bagi tenaga non-ASN. Aturan ini tidak hanya memberi kepastian status bagi pegawai honorer, tetapi juga membuka peluang fleksibilitas kerja yang lebih luas. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah PPPK Paruh Waktu boleh bekerja di tempat lain?
Skema PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pegawai paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja, dengan beban tugas yang lebih ringan dan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Menurut ketentuan, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Jabatan yang disediakan meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti pengelola layanan dan operator pada sejumlah instansi.
Jam Kerja Lebih Pendek dan Kontrak Fleksibel
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu dibebani kewajiban bekerja hanya 4 jam per hari, atau separuh dari durasi kerja PPPK penuh waktu. Kontrak kerja berlangsung selama satu tahun dan dievaluasi setiap triwulan serta setiap akhir tahun.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dapat diperpanjang kontraknya, bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes ulang. Meski demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap perlu mempertimbangkan ketersediaan formasi dan kecukupan anggaran sebelum mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.
PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi ASN.
Boleh atau Tidak Bekerja di Tempat Lain?
Meski skema ini memberi ruang waktu lebih longgar bagi pegawai, regulasi yang ada tidak secara eksplisit mengatur larangan atau izin bekerja di luar instansi penempatan. Artinya, peluang memiliki pekerjaan tambahan sangat bergantung pada aturan internal masing-masing instansi.
Pegawai dianjurkan meninjau kembali surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani. Dalam dokumen tersebut biasanya tertera klausul terkait larangan rangkap pekerjaan, potensi konflik kepentingan, hingga batasan aktivitas di luar jam resmi.
Jika masih ragu, pegawai dapat meminta penjelasan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau atasan terkait. Beberapa instansi bisa saja lebih ketat dalam menerapkan aturan, sementara instansi lainnya memberi toleransi sepanjang tidak mengganggu kinerja sebagai PPPK.
Tips Aman Jika Ingin Kerja Sambilan
Jika instansi memberi izin bekerja di tempat lain, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN.
1. Mengatur Waktu Secara Efektif
Sebelum menerima pekerjaan sambilan, pegawai sebaiknya meninjau beban kerja dan tanggung jawab sebagai PPPK. Pastikan aktivitas tambahan tidak mengganggu jam kerja resmi maupun evaluasi kinerja triwulanan.
2. Sampaikan kepada Atasan
Bersikap terbuka kepada atasan menjadi langkah terbaik sebelum mengambil kerja sampingan. Kejujuran ini membantu menghindari masalah di kemudian hari jika kegiatan di luar pekerjaan utama diketahui tanpa pemberitahuan.
3. Pilih Pekerjaan yang Bisa Ditanggung
Tidak semua orang mampu menjalankan dua pekerjaan sekaligus. Pegawai perlu mempertimbangkan kemampuan diri, tingkat stres, dan potensi konflik waktu sebelum memutuskan menerima pekerjaan lain.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan pekerjaan tambahan, namun izin tersebut sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta isi kontrak kerja. Selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu tugas utama, kerja sambilan bisa menjadi opsi untuk menambah pemasukan maupun pengalaman.(Tim)









