PPPK Paruh Waktu Boleh Kerja di Tempat Lain? Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pemerintah pada 2025 sebagai skema baru bagi tenaga non-ASN. Aturan ini tidak hanya memberi kepastian status bagi pegawai honorer, tetapi juga membuka peluang fleksibilitas kerja yang lebih luas. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah PPPK Paruh Waktu boleh bekerja di tempat lain?

Skema PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pegawai paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja, dengan beban tugas yang lebih ringan dan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Menurut ketentuan, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Jabatan yang disediakan meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti pengelola layanan dan operator pada sejumlah instansi.

Jam Kerja Lebih Pendek dan Kontrak Fleksibel

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu dibebani kewajiban bekerja hanya 4 jam per hari, atau separuh dari durasi kerja PPPK penuh waktu. Kontrak kerja berlangsung selama satu tahun dan dievaluasi setiap triwulan serta setiap akhir tahun.

Baca Juga :  Pendaftaran PPG 2025 Resmi Dibuka! 325 Ribu Guru Berkesempatan Ikut, Ini Rinciannya

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dapat diperpanjang kontraknya, bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes ulang. Meski demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap perlu mempertimbangkan ketersediaan formasi dan kecukupan anggaran sebelum mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.

PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi ASN.

Boleh atau Tidak Bekerja di Tempat Lain?

Meski skema ini memberi ruang waktu lebih longgar bagi pegawai, regulasi yang ada tidak secara eksplisit mengatur larangan atau izin bekerja di luar instansi penempatan. Artinya, peluang memiliki pekerjaan tambahan sangat bergantung pada aturan internal masing-masing instansi.

Pegawai dianjurkan meninjau kembali surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani. Dalam dokumen tersebut biasanya tertera klausul terkait larangan rangkap pekerjaan, potensi konflik kepentingan, hingga batasan aktivitas di luar jam resmi.

Jika masih ragu, pegawai dapat meminta penjelasan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau atasan terkait. Beberapa instansi bisa saja lebih ketat dalam menerapkan aturan, sementara instansi lainnya memberi toleransi sepanjang tidak mengganggu kinerja sebagai PPPK.

Baca Juga :  Alfin Dorong Strategi ASN Efektif Pasca Rakornas 

Tips Aman Jika Ingin Kerja Sambilan

Jika instansi memberi izin bekerja di tempat lain, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN.

1. Mengatur Waktu Secara Efektif

Sebelum menerima pekerjaan sambilan, pegawai sebaiknya meninjau beban kerja dan tanggung jawab sebagai PPPK. Pastikan aktivitas tambahan tidak mengganggu jam kerja resmi maupun evaluasi kinerja triwulanan.

2. Sampaikan kepada Atasan

Bersikap terbuka kepada atasan menjadi langkah terbaik sebelum mengambil kerja sampingan. Kejujuran ini membantu menghindari masalah di kemudian hari jika kegiatan di luar pekerjaan utama diketahui tanpa pemberitahuan.

3. Pilih Pekerjaan yang Bisa Ditanggung

Tidak semua orang mampu menjalankan dua pekerjaan sekaligus. Pegawai perlu mempertimbangkan kemampuan diri, tingkat stres, dan potensi konflik waktu sebelum memutuskan menerima pekerjaan lain.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan pekerjaan tambahan, namun izin tersebut sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta isi kontrak kerja. Selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu tugas utama, kerja sambilan bisa menjadi opsi untuk menambah pemasukan maupun pengalaman.(Tim)

Berita Terkait

Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses
Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan
CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI
Viral! Nenek Penjual Nasi Uduk Bekasi Kehilangan Rp4 Juta
Sopir Taksi Bogor Kembalikan Rp180 Juta, Tolak Imbalan dan Tuai Pujian
Viral Bocah SD Usulkan MBG Diganti Uang Rp15 Ribu Saat Ramadan, Begini Penjelasan Resmi BGN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00 WIB

Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:00 WIB

CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:00 WIB

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI

Berita Terbaru

Daerah

Zakat Fitrah Muaro Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:00 WIB

Nasional

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:42 WIB