Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas Perhiasan.

Emas Perhiasan.

KLIKINAJA, JAKARTA – Harga emas perhiasan di pasar domestik kembali menunjukkan pola pergerakan yang tidak seragam pada Jumat (5/12/2025). Perubahan ini dipengaruhi dinamika pasar global, termasuk penguatan dolar AS, serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang masih terasa di sepanjang pekan.

Menjelang penutupan tahun, permintaan emas perhiasan dari konsumen dalam negeri meningkat. Banyak masyarakat mulai berburu perhiasan untuk kebutuhan hadiah, acara keluarga, hingga persiapan liburan akhir tahun. Kenaikan permintaan musiman ini turut memberi tekanan pada perubahan harga di sejumlah tingkat karat.

Harga Bergerak Campuran di Sentra Perdagangan

Situasi pasar yang dinamis membuat harga emas perhiasan tidak bergerak seragam. Di beberapa wilayah terjadi kenaikan, sementara di tempat lain justru terlihat koreksi ringan.

Raja Emas Indonesia melaporkan kenaikan harga merata di seluruh kadar karat yang mereka pasarkan. Penyesuaian harga berada di rentang Rp1.000 hingga Rp5.000 per gram, bergantung pada tingkat kemurnian masing-masing produk. Tren kenaikan ini mencerminkan tingginya aktivitas permintaan dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga :  BLT Kesra 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Skema dan Jadwalnya

Berbeda dari itu, data yang dirilis Laku Emas (CMK Group) menunjukkan pergerakan sebaliknya. Harga emas perhiasan mengalami penurunan pada hampir seluruh jenis karat. Koreksi berada pada kisaran Rp1.000 sampai Rp3.000 per gram, mengindikasikan adanya perbedaan strategi harga antar pelaku industri perhiasan.

Pentingnya Memantau Perubahan Harga Harian

Dengan ketidakpastian pasar global serta volatilitas kurs rupiah, pelaku usaha maupun pembeli individu disarankan untuk terus mengikuti pembaruan harga harian. Informasi terkini dapat membantu konsumen menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas perhiasan, terutama bagi mereka yang memanfaatkan emas sebagai aset jangka panjang.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 17 Desember 2025 Turun, UBS dan Galeri24 Melemah

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini (5 Desember 2025)

Berikut daftar lengkap harga emas perhiasan berdasarkan data dua penyedia utama, Raja Emas Indonesia dan Laku Emas:

Raja Emas Indonesia

24K: Rp2.095.000

23K: Rp1.813.000

22K: Rp1.733.000

21K: Rp1.656.000

20K: Rp1.576.000

19K: Rp1.497.000

18K: Rp1.419.000

17K: Rp1.340.000

16K: Rp1.261.000

15K: Rp1.183.000

14K: Rp1.104.000

13K: Rp1.024.000

12K: Rp947.000

Laku Emas (CMK Group)

24K: Rp2.031.000

23K: Rp1.812.000

22K: Rp1.736.000

21K: Rp1.661.000

20K: Rp1.580.000

19K: Rp1.500.000

18K: Rp1.419.000

17K: Rp1.339.000

16K: Rp1.258.000

15K: Rp1.180.000

14K: Rp1.100.000

13K: Rp1.022.000

12K: Rp941.000

Pergerakan harga emas perhiasan yang berlawanan antar penyedia menegaskan bahwa pasar masih berada dalam fase penyesuaian. Konsumen disarankan untuk membandingkan harga dari berbagai sumber sebelum melakukan transaksi, terutama menjelang musim liburan ketika permintaan cenderung meningkat.(Tim)

Berita Terkait

Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Berita Terbaru