Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025 (Foto: Humas Kemensos)

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025 (Foto: Humas Kemensos)

Klikinaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua akan mulai dicairkan pada minggu ketiga bulan Mei 2025. Informasi ini sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa proses penyaluran bantuan akan berjalan sesuai jadwal. “Insya Allah, kita akan mulai pencairan bansos untuk triwulan kedua pada minggu ketiga bulan ini,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga :  Liburan ke Sumatera Barat? Ini 7 Tempat Wisata yang Lagi Viral dan Instagramable Banget!

Penyaluran bansos kali ini didasarkan pada pembaruan Data Tunggal Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) yang telah disinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Mensos menjelaskan bahwa perubahan data tentu berdampak pada daftar penerima. Beberapa KPM yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja tidak tercantum lagi, begitu pula sebaliknya. “Data memang dinamis. Ada yang dulunya terdaftar kini tidak, atau yang sebelumnya belum terdata kini masuk sebagai penerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan 3 Desember 2025, Ini Daftar Lengkap

Meski belum sempurna, pembaruan ini dianggap penting agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan. Kemensos terus melakukan penyempurnaan agar program bansos berjalan adil dan merata. (Wd)

Berita Terkait

Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate
7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
BPJS Kesehatan Aktif Berapa Hari Setelah Daftar? Ini Penjelasan Resminya
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 
Google Bisa Rekam Aktivitas Pengguna 24 Jam, Begini Cara Kerjanya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:35 WIB

7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Berita Terbaru