Berkunjung ke Rumah Pacar Dua Pemuda di Sarolangun Ditangkap, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SAROLANGUN – Dua pemuda berinisial HML dan RV ditangkap aparat Kepolisian Resor Sarolangun, Jambi, usai keduanya terpantau berada di rumah pacar di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, pada 5 Desember 2025. Mereka diduga terlibat aksi pembegalan serta sejumlah pencurian di wilayah setempat.

Aparat Ringkus Terduga Pelaku di Lokasi Persembunyian

Penangkapan dilakukan tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh setelah menerima informasi keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas langsung bergerak menuju salah satu rumah di kawasan KM 07 Desa Danau Serdang, tempat keduanya sedang berkunjung ke rumah pacar masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim sebelumnya telah melakukan mitigasi di sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, termasuk curanmor, curat, dan curas.

Baca Juga :  Emak-Emak di Bungo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Puluhan Juta

Ditemukan Pisau yang Diduga Dipakai dalam Aksi Begal

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan HML dan RV dalam aksi pembegalan pada 2 Desember 2025. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

AKP Yosua menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda itu mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sarolangun. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa komplotan ini sudah berulang kali beraksi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Enam Pria Diciduk, Polsek Tungkal Ulu Bongkar Kasus Narkoba Dua Lokasi

Polisi Perkuat Pengawasan Kejahatan Jalanan

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan mitigasi kriminalitas, terutama di wilayah yang dianggap rentan tindak kejahatan jalanan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Sarolangun.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Rekan pelaku yang lain juga telah ditangkap. Semuanya dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” kata AKP Yosua.

Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di Sarolangun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mempercepat penindakan.(Tim)

Berita Terkait

Penggerebekan PETI di Mersam, 12 Orang Ditangkap dan Emas 166 Gram Disita
Polisi Ringkus Kurir Sabu Modus Tempel di Sungai Penuh
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sungai Penuh
Enam Pria Diciduk, Polsek Tungkal Ulu Bongkar Kasus Narkoba Dua Lokasi
Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Suplai Tambang Ilegal
Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:00 WIB

Penggerebekan PETI di Mersam, 12 Orang Ditangkap dan Emas 166 Gram Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ringkus Kurir Sabu Modus Tempel di Sungai Penuh

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sungai Penuh

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:00 WIB

Enam Pria Diciduk, Polsek Tungkal Ulu Bongkar Kasus Narkoba Dua Lokasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:00 WIB

Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis

Berita Terbaru