KLIKINAJA, MERANGIN – Polres Merangin resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Bripka AF, melalui upacara khusus yang digelar di lapangan apel Mapolres Merangin pada Senin (8/12/2025). Upacara yang dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., itu turut dihadiri jajaran pimpinan, perwira, dan seluruh personel.
Keputusan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor Kep/310/VII/2025 yang menetapkan pemberhentian Bripka AF dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan PTDH tersebut dilakukan in absensia karena anggota yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi.
Keputusan Berat Demi Menjaga Disiplin
Dalam amanatnya, AKBP Kiki Firmansyah menekankan bahwa pemecatan bukanlah langkah yang mudah diambil. Ia menyebut, keputusan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres menyampaikan bahwa ia memahami konsekuensi sosial yang muncul dari keputusan tersebut, terutama bagi keluarga anggota yang diberhentikan. Namun, menurutnya, konsistensi penerapan aturan tidak boleh dilonggarkan.
“Sebagai pimpinan, tentu keputusan seperti ini sangat berat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik, penegakan aturan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Penguatan Pembinaan Internal
Kapolres juga memanfaatkan momen tersebut untuk kembali mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi. Ia menegaskan pentingnya penguatan pembinaan internal, terutama oleh para perwira dan pejabat struktural yang memiliki fungsi pengawasan langsung.
Menurut AKBP Kiki, keteladanan dari pimpinan sangat menentukan kualitas kinerja anggota di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat di lingkungan Polres Merangin terus menjaga sikap, profesionalitas, dan kedisiplinan agar dapat menjadi contoh positif.
“Pembinaan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga dengan memberikan teladan. Saya berharap setiap anggota menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
Harapan agar Kasus Serupa Tidak Terulang
Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran kode etik dan disiplin berat. Kapolres berharap seluruh personel dapat mencermati konsekuensi yang terjadi dan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai anggota Polri.
“Saya berharap ini menjadi pengalaman berharga bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa. Jaga citra Polri, jaga profesionalisme, dan pegang teguh sumpah yang telah kita ucapkan,” tambahnya.
Langkah Tegas sebagai Komitmen Kelembagaan
Pemberlakuan PTDH ini menegaskan kembali komitmen Polres Merangin dalam menegakkan aturan internal dan kode etik profesi. Penegakan hukum di lingkungan sendiri, menurut Kapolres, adalah bagian dari tanggung jawab untuk memastikan institusi mampu memberikan pelayanan terbaik dan mengedepankan kepercayaan publik.
Dengan diberlakukannya pemecatan ini, Polres Merangin berharap kualitas kedisiplinan anggota semakin meningkat sejalan dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern.(Tim)









