KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (09/12) untuk memaparkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) sekaligus menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan tersebut secara lebih mendalam.
Pertemuan ini menjadi langkah awal proses penyempurnaan aturan internal lembaga legislatif yang dinilai penting untuk mendukung peningkatan mutu kinerja kedewanan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., MH, bersama Wakil Ketua Emrizal, S.Pt. Seluruh anggota dewan, Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi, serta jajaran sekretariat turut menghadiri forum tersebut. Kehadiran seluruh unsur pendukung ini menandai komitmen DPRD dalam memperkuat landasan kerja melalui regulasi yang lebih sistematis.
Dalam pemaparannya, pimpinan dewan menyampaikan bahwa penyusunan tatib baru bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya mempertegas mekanisme kerja DPRD.
“Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam seluruh proses legislasi, penganggaran, serta fungsi pengawasan. Menurut mereka, setiap kegiatan kedewanan membutuhkan kerangka kerja yang jelas agar lembaga dapat bergerak lebih efektif dan sesuai mandat undang-undang,” kata Hardizal.
Rancangan yang disampaikan mencakup sejumlah penyesuaian penting, di antaranya pembagian tugas kelembagaan DPRD, penataan alat kelengkapan dewan, alur persidangan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga penguatan aturan disiplin dan etika anggota dewan.
“Penyempurnaan ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan internal DPRD Kota Sungai Penuh yang terus berkembang,” sebutnya.
Pimpinan rapat menekankan bahwa kedisiplinan prosedur dan keteraturan administrasi merupakan fondasi utama untuk membangun lembaga legislatif yang modern dan terpercaya. Tatib yang terstruktur dengan baik diyakini dapat mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Selain penyampaian penjelasan rancangan tatib, Rapat Paripurna juga melanjutkan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan berperan menelaah secara detail seluruh pasal dalam rancangan peraturan, sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan. Pembentukan Pansus disebut sebagai langkah strategis, karena proses penyusunan tata tertib membutuhkan kajian mendalam agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan dewan dan masyarakat.
Melalui Pansus, DPRD berharap pembahasan rancangan tata tertib dapat dilakukan secara lebih terarah dan komprehensif. Pansus juga ditugaskan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan implementasi aturan kedewanan, sehingga produk akhir yang dihasilkan nantinya benar-benar operasional dan mudah diterapkan di lapangan.
Setelah proses pembahasan melalui alat kelengkapan dewan rampung, rancangan tata tertib ini akan dibawa kembali ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh.
“Regulasi tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam setiap aktivitas kedewanan, sekaligus bagian dari komitmen DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja legislasi,” tutupnya.
Dengan hadirnya tatib baru, DPRD Kota Sungai Penuh berharap dapat memperkuat tata kelola internal sekaligus memberikan ruang kerja yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Pembahasan berkelanjutan melalui Pansus menjadi bagian penting agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu menjawab tantangan kedewanan ke depan.(Tim)









