Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Klikinaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kerinci setelah kedapatan melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/4/2025).

Kejadian ini terungkap saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sedang melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan orang asing. Saat menyisir area pasar, mereka menemukan seorang perempuan yang diduga WNA tengah menjajakan barang-barang seperti kacamata, aksesori, dan pakaian dalam.

“Petugas kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat bukan warga lokal. Kami pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan statusnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Saat dimintai identitas, perempuan tersebut kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ia lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, perempuan berinisial MX itu diketahui sebagai pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan berdagang atau mencari penghasilan di Indonesia.

Baca Juga :  Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani

Tindakan MX dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, penindakan terhadap pelanggar keimigrasian akan terus diperkuat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA. Aturan ada untuk dipatuhi, dan semua orang asing wajib taat hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (We)

Berita Terkait

Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan
Rentetan Kecelakaan Truk Batu Bara di Jambi, Ketua DPRD Minta Penertiban Tegas
112 Rumah Ibadah Ramah Pemudik Disiapkan Kemenag Jambi untuk Mudik Lebaran 1447 H
Wako Alfin Apresiasi Santunan 350 Anak Yatim oleh Yayasan Baiturahman
Pemkab Mamuju Tak Anggarkan THR PPPK 2026, Hanya PNS yang Menerima
Mobile Banking dan ATM Bank Jambi Mulai Uji Coba Usai Serangan Siber
Tarif Travel Jambi–Kerinci dan Padang–Kerinci Naik Jelang Mudik Lebaran
Mobile Banking Bank Jambi Belum Pulih, Warga Rela Antre Sejak Pagi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:00 WIB

112 Rumah Ibadah Ramah Pemudik Disiapkan Kemenag Jambi untuk Mudik Lebaran 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Apresiasi Santunan 350 Anak Yatim oleh Yayasan Baiturahman

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Mamuju Tak Anggarkan THR PPPK 2026, Hanya PNS yang Menerima

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:00 WIB

Mobile Banking dan ATM Bank Jambi Mulai Uji Coba Usai Serangan Siber

Berita Terbaru