20 Desember Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup, 1 Januari Pengangkatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

KLIKINAJA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 16955/8-MP.01.01/SD/D/2025. Surat ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pusat dan daerah dalam menuntaskan seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dalam ketentuan terbaru, peserta PPPK Paruh Waktu di wajibkan menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 Desember 2025. Tahap ini menjadi fondasi awal sebelum data peserta dapat di usulkan ke tahap penetapan Nomor Induk PPPK.

BKN menekankan bahwa keterlambatan pengisian DRH berpotensi menggugurkan proses lanjutan. Oleh karena itu, peserta di minta aktif memantau akun masing-masing serta memastikan seluruh data terisi lengkap dan benar sebelum tenggat waktu berakhir.

Tahapan berikutnya yang di nilai paling krusial adalah pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang hanya di buka hingga 20 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem layanan kepegawaian akan tertutup otomatis, dan tidak ada toleransi bagi usulan susulan.

Baca Juga :  Respon Cepat! Walikota Sungai Penuh Bahas Pemulihan Listrik Bersama PLN

BKN secara tegas menyatakan bahwa seluruh usulan yang masuk melewati batas waktu tersebut tidak akan di terima dalam kondisi apa pun. Ketentuan ini di terapkan untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta keseragaman pelaksanaan pengangkatan PPPK di seluruh instansi.

Setelah proses pengusulan di tutup, BKN akan melanjutkan tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 24 Desember 2025. Proses ini mencakup verifikasi akhir dan validasi data sebelum nomor induk resmi di terbitkan.

Penetapan NI menjadi syarat utama bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Tanpa NI yang telah di sahkan, instansi tidak di perkenankan menetapkan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.

Bagi instansi yang telah memperoleh persetujuan teknis NI dari BKN, di minta segera menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen tersebut di jadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Baca Juga :  Kode Redeem ML Januari 2026 Diburu, Hadiah Awal Tahun Menanti

Dalam ketentuan yang sama, BKN menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK Paruh Waktu paling lambat 1 Januari 2026. Penetapan TMT ini penting sebagai dasar hak dan kewajiban pegawai, termasuk penggajian serta administrasi kepegawaian lainnya.

BKN mengimbau seluruh instansi agar melakukan koordinasi internal secara intensif dan tidak menunda proses administrasi. Ketepatan waktu di nilai menjadi faktor penentu agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, peserta dan instansi diharapkan lebih di siplin dalam memenuhi setiap tahapan. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jadwal merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Tim)

Berita Terkait

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:00 WIB

Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Berita Terbaru

Pelantikan Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa

Daerah

Soal Pelantikan JPT Pratama Kerinci, Ini Kata Suhatril

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:00 WIB

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB