KLIKINAJA, SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun memberikan klarifikasi resmi terkait temuan telepon seluler di dalam blok hunian warga binaan. Penjelasan ini di sampaikan sebagai respons atas pemberitaan media sekaligus bentuk transparansi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.
Informasi awal yang di terima dari pemberitaan media langsung di tindaklanjuti oleh jajaran pengamanan lapas. Petugas melakukan penggeledahan insidentil dan pemeriksaan internal sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Satu Unit Ponsel Ditemukan dalam Penggeledahan
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit telepon seluler berbasis Android yang di kuasai oleh seorang warga binaan berinisial M. Reza Saputra bin Zainudin.
Warga binaan yang bersangkutana di amankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kesatuan Pengamanan Lapas bersama Seksi Keamanan dan Ketertiban. Proses pemeriksaan di lakukan secara tertutup dan profesional untuk memastikan kronologi kepemilikan barang terlarang tersebut.
Sanksi Disiplin dan Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran aturan, pihak lapas menjatuhkan sanksi di siplin kepada warga binaan tersebut. Ia di tempatkan di blok khusus dengan pengawasan ketat sambil menunggu proses penjatuhan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit ponsel Android langsung di musnahkan oleh petugas. Langkah ini di lakukan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Pengamanan Berlapis dari Pintu Utama hingga Blok Hunian
Ibnu Faizal menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada sanksi semata. Pihaknya juga memperkuat langkah-langkah pencegahan secara berlapis, di mulai dari pengamanan Pintu Utama (P2U) sebagai garda terdepan keluar-masuk orang dan barang.
Berbagai upaya preventif terus di optimalkan, mulai dari pengetatan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung, petugas, hingga pihak ketiga. Pemeriksaan badan dan barang bawaan di lakukan secara menyeluruh untuk menutup celah masuknya barang terlarang.
Selain itu, pengawasan jalur distribusi logistik dan kebutuhan dapur juga di perketat, mengingat jalur tersebut berpotensi di salahgunakan jika tidak diawasi secara maksimal.
Penggeledahan Rutin dan Evaluasi Internal
Pihak lapas juga secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian sebanyak tiga kali dalam sepekan. Di luar jadwal tersebut, penggeledahan insidentil tetap di lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran.
Pengawasan internal di perkuat melalui evaluasi berkala terhadap sistem pengamanan. Tes urin terhadap petugas dan warga binaan juga di lakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya.
Tak hanya itu, pemetaan jalur masuk barang ilegal terus diperbarui, terutama pada jam-jam rawan yang di nilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Melalui klarifikasi ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Penguatan sistem pengamanan dan pencegahan akan terus di lakukan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang.









