KLIKINAJA – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci mendapat tawaran pinjaman perbankan sesaat setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penawaran tersebut datang dari Bank 9 Jambi dan berlangsung di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Minggu (21/12/2025).
Penawaran Muncul Usai Penyerahan SK
Momen pembagian brosur terjadi tak lama setelah prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu selesai di laksanakan. Situasi tersebut berlangsung di seusai penyerahan SK di halaman kantor Bupati Kerinci.
Di dalam lapangan, beberapa pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci terlihat membagikan brosur kepada para PPPK Paruh Waktu. Brosur tersebut berisi informasi produk kredit serta simulasi angsuran yang di tawarkan pihak bank.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembagian brosur di lakukan secara terbuka. Tidak ada pemanggilan khusus, brosur di sodorkan langsung kepada peserta yang melintas di lokasi acara.
Respons PPPK Beragam
Respons dari para PPPK Paruh Waktu pun beragam. Sebagian memilih tidak menghiraukan tawaran tersebut dan langsung meninggalkan area kegiatan.
Namun, ada pula peserta yang menerima brosur, sekadar ingin mengetahui informasi pinjaman yang di tawarkan, termasuk besaran kredit dan mekanisme angsuran.
Salah seorang pegawai Bank 9 Jambi yang berada di lokasi menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk mengakses fasilitas kredit. Menurutnya, status paruh waktu tidak secara otomatis menghalangi pengajuan pinjaman selama persyaratan administrasi dapat di penuhi.
Plafon Pinjaman Mulai Rp10 Juta
Berdasarkan informasi dalam brosur, plafon pinjaman yang di tawarkan Bank 9 Jambi dimulai dari Rp10 juta. Produk tersebut dikemas sebagai pinjaman multiguna dengan sistem angsuran yang di sesuaikan dengan kemampuan peminjam.
Selain nominal pinjaman, brosur juga mencantumkan daftar persyaratan yang harus di lengkapi calon peminjam. Dokumen yang di butuhkan antara lain formulir penawaran, pasfoto, KTP suami-istri, kartu keluarga, akta nikah, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya itu, slip gaji terbaru, CP3K, SK asli PPPK, serta surat perjanjian kerja juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi. Seluruh dokumen tersebut di sebut sebagai dasar penilaian kelayakan kredit oleh pihak bank.
Fenomena ini menjadi perhatian sebagian PPPK Paruh Waktu, mengingat masa awal pengangkatan identik dengan penyesuaian kondisi ekonomi. Penawaran pinjaman di momen tersebut di nilai dapat di persepsikan sebagai peluang, namun juga berpotensi menjadi beban finansial jika tidak di sikapi secara bijak.
Ke depan, kejelasan regulasi serta transparansi informasi dinilai penting agar PPPK Paruh Waktu dapat mengambil keputusan finansial sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.(Dea)









