Polda Sumbar Tetapkan Amrizal Dewan Jambi Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah yang di duga terjadi pada akhir 2023.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat resmi menetapkan Amrizal sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersebut di lakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang di nilai cukup serta menggelar ekspose perkara.

Laporan Masuk ke Polda Sumbar April 2025

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polda Sumbar pada April 2025. Dalam laporan tersebut, Amrizal di duga menyuruh pihak lain untuk memasukkan keterangan yang tidak sesuai fakta ke dalam akta otentik, yakni surat keterangan kehilangan ijazah. Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu di sebut terjadi pada 23 Desember 2023.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Amrizal dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyuruh atau turut serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  40 Persen Sekolah Rusak, Pemkab Muaro Jambi Ajukan Revitalisasi 120 Unit

Sejalan dengan peningkatan status perkara, penyidik Ditreskrimum juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Langkah ini merupakan prosedur hukum yang wajib di lakukan untuk memastikan koordinasi antarpenegak hukum.

Penanganan Perkara Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, membenarkan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, untuk penyampaian informasi secara detail kepada publik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bidang Humas Polda Sumbar sebagai saluran resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Endres Chan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 April 2025.

Menurut Susmelawati, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur pasal yang di sangkakan.

“Perkara ini sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka,” ujarnya saat di konfirmasi.

Baca Juga :  5 Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Tembus OMI Jambi

Amrizal Belum Berkomentar

Amrizal di ketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan juga kader Partai Golkar. Hingga berita ini di turunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang di lakukan media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Kasus yang menjerat Amrizal ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang pernah di laporkan terhadap dirinya. Sebelumnya, ia juga di laporkan ke Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan ijazah. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Namun demikian, hingga kini Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam laporan tersebut. Aparat kepolisian setempat masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat di mintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Barat, proses hukum terhadap Amrizal kini memasuki babak baru. Publik menanti kelanjutan penanganan perkara ini, termasuk langkah penyidik dalam melengkapi berkas dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.(Tim)

Berita Terkait

Pemkab Rejang Lebong Hapus Open House Lebaran 2026, Fokus Turun ke Warga
Open House Idul Fitri, Wali Kota Alfin Pererat Silaturahmi Warga
Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh
Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis
Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Rejang Lebong Hapus Open House Lebaran 2026, Fokus Turun ke Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Open House Idul Fitri, Wali Kota Alfin Pererat Silaturahmi Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:00 WIB

Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB