KLIKINAJA – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dipastikan tetap menjadi hak wajib pekerja di Indonesia. Pemerintah menegaskan perusahaan harus mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan THR Tetap Berlaku Nasional
Pemberian THR keagamaan hingga saat ini masih berlandaskan regulasi nasional yang bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi ini di tegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku untuk pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Syarat utamanya, pekerja telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diposisikan sebagai hak normatif pekerja yang harus di penuhi menjelang hari besar keagamaan. Karena itu, perusahaan di larang membayarkan THR secara bertahap atau menggantinya dalam bentuk lain selain uang tunai.
Penentuan Waktu Pencairan THR 2026
Berbeda dengan gaji bulanan, waktu pencairan THR tidak seragam untuk seluruh pekerja. Jadwal pembayaran menyesuaikan hari raya keagamaan yang di anut oleh masing-masing pekerja.
Pada 2026, sejumlah hari besar keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR antara lain Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek. Perusahaan berkewajiban menyalurkan THR sesuai dengan hari raya yang di rayakan pekerja, bukan berdasarkan kalender perusahaan.
Mengacu pada kalender keagamaan sementara, Idul Fitri 2026 di perkirakan jatuh pada Maret. Natal tetap di peringati pada 25 Desember 2026, sementara Nyepi di prediksi berlangsung pada Maret, Waisak pada Mei, dan Imlek pada Februari 2026.
Estimasi Jadwal Turunnya THR
Aturan pembayaran THR mengharuskan perusahaan mencairkan tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan ketentuan ini, estimasi waktu pencairan THR 2026 dapat diperkirakan.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 20 Maret, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026. Apabila Lebaran berlangsung pada 21 atau 22 Maret, maka THR harus di terima pekerja paling lambat pada 14 atau 15 Maret 2026.
Untuk pekerja yang merayakan Natal, THR wajib di bayarkan maksimal pada 18 Desember 2026. Sementara itu, THR Nyepi 2026 yang di perkirakan jatuh pada 19 Maret harus di cairkan paling lambat 12 Maret 2026.
Adapun THR Waisak 2026 dengan estimasi perayaan pada 31 Mei, batas pencairannya adalah 23 Mei 2026. Untuk Imlek 2026 yang di perkirakan berlangsung pada 17 Februari, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 10 Februari 2026.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang di terima pekerja di tentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai satu tahun, THR tetap di berikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan upah.
Komponen upah yang di gunakan sebagai dasar perhitungan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan tidak di perbolehkan mengurangi nilai THR di luar ketentuan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR berpotensi di kenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh proses produksi.
Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR. Posko ini di sediakan untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan.
Dengan ketentuan yang telah di atur secara jelas, pekerja di harapkan memahami haknya terkait THR Keagamaan 2026. Di sisi lain, perusahaan di minta menyiapkan perencanaan keuangan sejak dini agar pembayaran THR dapat di lakukan tepat waktu dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Tim)









