KLIJINAJA, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan setelah terbukti melanggar di siplin berat berupa perselingkuhan. Keputusan pemecatan tersebut di tetapkan pada Desember 2025 setelah melalui rangkaian pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua pegawai yang bersangkutan di ketahui bertugas di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pelanggaran yang di lakukan tidak hanya mencederai etika pribadi, tetapi juga berdampak pada citra institusi pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa hukuman yang di jatuhkan merupakan sanksi terberat dalam kategori pelanggaran disiplin ASN, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Proses Pemeriksaan Dilakukan Berlapis
Sebelum keputusan akhir di tetapkan, pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan objektif dan akuntabel. Pemeriksaan di lakukan secara berjenjang, di mulai dari klarifikasi di tingkat perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.
Tahapan berikutnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mendalami unsur pelanggaran disiplin. Setelah itu, kasus tersebut ditangani oleh tim pemeriksa khusus yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran berat ASN.
Rekomendasi BKN Jadi Dasar Penetapan
Sebagai bagian dari prosedur nasional, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Rekomendasi resmi dari BKN di terima pada 10 Desember 2025 dan menjadi dasar penetapan hukuman.
Selanjutnya, keputusan pemberhentian di tetapkan secara administratif pada 11 Desember 2025. Surat keputusan pemecatan kemudian di sampaikan kepada masing-masing ASN pada 15 Desember 2025.
Menurut Ajat, keterlibatan BKN bertujuan memastikan bahwa sanksi yang di jatuhkan telah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional.
Peringatan Bagi ASN Jaga Etika dan Integritas
Kasus ini, lanjut Ajat, di harapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan. ASN di minta tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga perilaku dan moral sebagai teladan di tengah masyarakat.
“Lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etika yang di lakukan oleh aparatur di sektor tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” kata Sekda Bogor, Ajat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin, baik pelanggaran administratif maupun etika.
“Pemerintah daerah memastikan pengawasan internal akan terus di perkuat, termasuk pembinaan disiplin dan etika ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” sebutnya.
Penegakan aturan ini, menurut Ajat, bukan semata-mata bersifat hukuman, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“ASN harus memahami bahwa status sebagai pelayan publik melekat dengan tanggung jawab moral. Integritas dan perilaku pribadi tidak bisa di pisahkan dari jabatan,” tutupnya.(Tim)









