KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Kepolisian Resor Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang di samarkan melalui sejumlah permainan pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Pengecekan langsung di lakukan aparat kepolisian pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sebagai respons atas keresahan warga.
Aksi pengawasan tersebut di lakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Unit Operasional Satreskrim, personel Samapta, serta petugas piket fungsi Polres Kerinci. Langkah ini di ambil setelah polisi menerima aduan adanya aktivitas permainan yang di nilai mengarah pada praktik taruhan.
Aduan Warga Jadi Dasar Penelusuran
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H, M.H menjelaskan, informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang di sampaikan oleh Kepala Desa Baru Debai, Zarmen Effendi. “Dalam laporannya, warga menilai beberapa jenis permainan yang tersedia di area pasar malam tidak sekadar bersifat hiburan, melainkan berpotensi mengandung unsur perjudian,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut muncul karena setiap pengunjung di wajibkan membeli tiket terlebih dahulu untuk mengikuti permainan. Tiket itu kemudian di gunakan sebagai sarana bermain dengan harapan memperoleh hadiah tertentu, sehingga menimbulkan persepsi adanya mekanisme untung-rugi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung turun ke lokasi pasar malam yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh dan sebagian area Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan di lakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan dan Tindakan Kepolisian
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati beberapa jenis permainan ketangkasan, antara lain bola gelinding, lempar gelang, serta permainan bola pingpong. Permainan tersebut di jalankan dengan sistem pembelian tiket sebelum bermain dan menawarkan hadiah bagi peserta yang berhasil.
Polisi kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial A.P.P. (32), warga Kota Padang, untuk di mintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Kerinci. Pemeriksaan di lakukan guna menggali mekanisme permainan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Namun demikian, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, kepolisian belum menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, perkara tersebut tidak di lanjutkan ke proses hukum pidana.
Meski tidak berujung pada penindakan hukum, Polres Kerinci tetap mengambil langkah preventif.
Pengawasan Diperketat Selama Kegiatan Hiburan
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas hiburan rakyat yang di gelar di wilayah hukumnya. Langkah ini di lakukan guna memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap bentuk hiburan yang melibatkan hadiah dan transaksi tiket di minta untuk di kelola secara transparan dan tidak mengarah pada praktik perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang di temukan di lingkungan sekitar. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.(Tim)






