KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap informasi yang berkembang di publik terkait dugaan aliran dana kasus pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian adalah dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada figur publik Aura Kasih.
Informasi tersebut akan di verifikasi secara menyeluruh oleh penyidik guna memastikan kebenaran dan relevansinya dengan perkara yang tengah di tangani. KPK menilai klarifikasi berbasis data menjadi langkah awal sebelum mengambil tindakan lanjutan.
KPK Tegaskan Setiap Informasi Publik Akan Diverifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan maupun informasi dari masyarakat memiliki nilai penting dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, setiap informasi akan di jadikan bahan pengayaan bagi penyidik, lalu di uji melalui penelusuran dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Ia menjelaskan, klarifikasi dapat di lakukan dengan memanggil individu yang di nilai mengetahui alur peristiwa maupun transaksi yang di laporkan. Proses ini bertujuan memastikan informasi yang di terima memiliki dasar yang kuat dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki data awal, dokumen pendukung, atau informasi relevan lainnya agar menyampaikannya melalui jalur resmi. Partisipasi publik di nilai dapat membantu mempercepat pengungkapan fakta dalam kasus yang sedang di selidiki.
Penyelidikan Tidak Berhenti pada Satu Nama
Dalam perkembangannya, KPK menegaskan penyidikan perkara Bank BJB tidak terfokus pada satu individu saja. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang di duga berasal dari proyek pengadaan iklan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pembelian aset maupun dugaan aliran dana ke pihak lain.
Budi menyebutkan, pendalaman ini di lakukan untuk memetakan secara utuh jaringan transaksi dan peran masing-masing pihak. Dengan demikian, penanganan perkara di harapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip KPK untuk tidak berspekulasi, melainkan bertumpu pada alat bukti yang sah. Setiap kesimpulan akan di ambil berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik.
Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas jajaran internal bank serta pihak swasta yang di duga berperan sebagai pengendali agensi periklanan.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi yang terlibat dalam proyek iklan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang di nilai relevan dengan perkara.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk di periksa sebagai saksi. Pemeriksaan di lakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan kasus Bank BJB.
KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan di lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri fakta hingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim)









