Kasus Matel Sungai Penuh Damai, Dua Tersangka Dibebaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret dua debt collector di Kota Sungai Penuh akhirnya di tutup tanpa berlanjut ke meja hijau. Dua pria berinisial DA (38) dan SH (29) yang sempat menjalani penahanan kini kembali menghirup udara bebas, setelah korban memilih jalan damai.

Kepastian itu di sampaikan jajaran kepolisian setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa status penahanan terhadap keduanya telah di hentikan.

“Proses hukum tak di teruskan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” katanya.

Kesepakatan damai tersebut di tuangkan dalam surat pernyataan bersama. Pihak korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya di buat, sehingga penyelesaian perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Ribuan PPPK Paruh Waktu Kerinci Masih Menunggu Gaji

Penarikan Kendaraan Berujung Keributan

Insiden ini berawal dari upaya penarikan satu unit mobil yang berubah menjadi cekcok terbuka. Kejadian berlangsung di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Selasa siang, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial M didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Enam orang berada di lokasi, dengan tujuan mengambil mobil Toyota Rush warna hitam yang di gunakan korban. Dari jumlah tersebut, DA dan SH di sebut berada di barisan depan dan berinteraksi langsung dengan korban.

Situasi makin memanas ketika seorang kerabat korban berinisial DS datang ke lokasi. Adu argumen tak terhindarkan dan dengan cepat menarik perhatian warga sekitar, mengingat posisi kejadian berdekatan dengan area pasar malam yang ramai aktivitas.

Baca Juga :  Smartphone Android Terkencang April 2025 Versi AnTuTu, Vivo X200 Ultra Tempati Puncak

Dalam keributan itu, DA di duga memukul korban dan DS menggunakan benda keras. Akibatnya, keduanya mengalami luka di bagian kepala dan tangan, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Laporan tersebut sempat berujung pada penetapan DA dan SH sebagai tersangka. Keduanya di jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan sempat mendekam di rumah tahanan. Namun, setelah di alog dan kesepakatan di capai, proses hukum pun di hentikan.(Tim)

Berita Terkait

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman
Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam
Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H
Pemudik Diminta Waspada, Ini Jalur Rawan Longsor di Kerinci
DPRD Kerinci, Ingatkan Tarif Parkir di Objektif Wisata Kerinci Harus Sesuai Perda
Mobil Grand Max Masuk Jurang di Jalan Buntu Muara Emat, Diduga Bawa Pasokan MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00 WIB

Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H

Berita Terbaru

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB