Pemprov Jambi Tetapkan Skema Pembiayaan Tenaga Non-ASN di Luar Kriteria PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mengambil langkah konkret menyikapi nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak masuk dalam kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang di gelar di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 18 Desember 2025 yang lalu.

Rapat tersebut membahas arah kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hasilnya, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan dan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berpedoman Surat MenPAN-RB

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut memuat penjelasan resmi terkait langkah penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari 2026 Masih Bertahan

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di minta melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut harus memuat urgensi kebutuhan tenaga non-ASN dan dikaitkan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.

Pengadaan dan Pembayaran Disesuaikan Kebutuhan

Dalam hasil rapat tersebut di tegaskan bahwa mekanisme pengadaan tenaga non-ASN di lakukan melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah. Cara ini di pilih agar tetap sejalan dengan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran.

Sementara itu, terkait pembayaran gaji atau upah, pemerintah daerah menetapkan tiga skema utama. Untuk tenaga kesehatan, pembiayaan di alokasikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun tenaga non-ASN di sektor pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, serta tenaga alih daya di sekolah termasuk pramusaji, pramu bakti, sopir, petugas keamanan, kebersihan, dan taman di biayai sesuai petunjuk teknis Dana BOS.

Baca Juga :  Zumi Zola Comeback? Isyarat Siap di Pilgub Jambi 2029

Sedangkan untuk tenaga non-ASN lainnya, pembiayaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini mencakup konsultan individu yang memiliki sertifikasi kompetensi serta tenaga alih daya di perangkat daerah, seperti sopir, petugas keamanan, kebersihan, hingga tenaga taman.

Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi sementara sekaligus penyeimbang, agar roda pelayanan publik di Provinsi Jambi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah.(Tim)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB