KLIKINAJA – Pola pemberian gaji atau insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) resmi mengalami perubahan. Pemerintah kini meninggalkan skema lama yang seragam dan beralih ke sistem berbasis kinerja, membuat penghasilan tiap ketua RT dan RW tidak lagi sama setiap bulan.
Kebijakan ini mulai di terapkan kepada para ketua RT dan RW yang baru di lantik pada Senin, 29 Desember 2025 yang lalu. Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran cara pandang pemerintah terhadap peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan bahwa insentif tidak lagi bersifat tetap. Besaran yang di terima akan menyesuaikan dengan capaian kerja masing-masing ketua RT dan RW di wilayahnya.
Menurutnya, sistem ini di rancang agar kerja nyata di lapangan memiliki dampak langsung terhadap penghasilan. Ketua RT dan RW dengan kinerja optimal akan menerima insentif lebih tinggi di banding mereka yang capaian kerjanya minim.
Rentang Gaji hingga Rp1,2 Juta, Dinilai Tim Berlapis
Dalam skema baru tersebut, insentif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Rentang pertama berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Tingkat kedua berkisar Rp600 ribu sampai Rp900 ribu, sementara level tertinggi memungkinkan insentif mencapai Rp1,2 juta per bulan.
Penilaian kinerja di lakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memuat sembilan indikator utama yang menjadi dasar evaluasi kerja RT dan RW.
Indikator tersebut mencakup pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, serta tingkat kepatuhan warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program Sombere dan Smart City, termasuk kelengkapan administrasi RT dan RW, juga masuk dalam penilaian.
Selain itu, kemampuan ketua RT dan RW dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial, mendata penduduk non permanen, serta mengantisipasi risiko bencana di lingkungan masing-masing turut di perhitungkan.
Andi menegaskan bahwa proses evaluasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penilaian kinerja berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
Adapun penilaian di lakukan oleh tiga unsur, yakni lurah, camat, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketiganya menjadi penentu akhir besaran gaji yang di terima RT dan RW setiap bulan.
Kebijakan ini mulai di terapkan seiring pelantikan 6.032 ketua RT dan RW untuk masa bakti 2025–2030. Sistem gaji berbasis kinerja tersebut di harapkan mendorong peningkatan pelayanan dan tanggung jawab aparatur lingkungan di tingkat paling bawah.(Tim)









