Klikinaja, Kerinci – Kasus gagal sunat yang menimpa seorang anak di Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, bikin heboh jagat maya. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah foto dan video korban baru beredar luas di media sosial, padahal kejadian sebenarnya sudah berlangsung sejak 19 Oktober 2024 lalu.
Bukan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, sunat tersebut justru dilakukan di praktik mandiri milik seorang perawat. Akibatnya, anak tersebut mengalami luka serius pada organ vitalnya.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci mengaku baru mengetahui insiden ini setelah kabar tersebut viral. Karena dilakukan di luar fasilitas resmi, kejadian itu tidak dilaporkan langsung ke instansi terkait.
“Kami tahu setelah muncul di media sosial. Karena bukan dilakukan di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, informasi awal tidak sampai ke kami,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Hermendizal, Selasa (27/5/2025).
Sempat ada itikad baik antara pihak keluarga dan pelaku, namun terjadi miskomunikasi hingga akhirnya Dinkes memutuskan turun tangan. Pada Senin (26/5/2025), tim Dinas Kesehatan dan puskesmas mendatangi rumah korban.
Setelah melakukan koordinasi dengan Bupati Kerinci, Monadi, Dinas Kesehatan langsung mengambil langkah konkret. Korban segera dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
“Malam ini korban langsung kami bawa ke Padang. Kami juga ikut mendampingi dan pastikan penanganannya sesuai prosedur medis,” jelas Hermendizal.
Fakta lainnya, korban ternyata sudah lima kali menjalani perawatan di RSUP Padang, namun belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan maksimal. Dinkes pun akan meminta keterangan resmi dari pihak rumah sakit soal langkah medis selanjutnya.
Sementara itu, terkait legalitas praktik sang perawat, Hermendizal mengatakan bahwa yang bersangkutan mengaku punya izin resmi. Untuk sementara waktu, Dinkes telah mengajukan permohonan pencabutan izin praktik ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sambil menunggu hasil penyelidikan tuntas.
“Kami utamakan dulu pemulihan korban. Terkait izin praktik, sudah kami minta untuk dicabut sementara,” pungkas Hermendizal. (***)