KLIKINAJA – Pemerintah kembali mengulurkan insentif fiskal untuk menopang konsumsi masyarakat pada 2026. Melalui kebijakan terbaru, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang di siapkan negara guna meredam tekanan ekonomi sekaligus menjaga ritme belanja rumah tangga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026. Pemerintah memposisikan insentif pajak sebagai instrumen stabilisasi, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini paling sensitif terhadap kenaikan harga dan perlambatan ekonomi.
Dalam pertimbangan regulasi, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan sosial negara. Fasilitas pajak di harapkan memberi ruang napas bagi pekerja tanpa mengganggu kepatuhan administrasi perpajakan yang sudah berjalan.
Lima Sektor Prioritas dan Kriteria Penerima
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah di fokuskan pada sektor-sektor padat karya yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Lima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Penerima insentif mencakup pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Untuk pegawai tetap, syarat utamanya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan yang di terima juga harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap dapat menikmati fasilitas ini apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta dalam satu bulan. Pemerintah memberi batasan tambahan agar kebijakan ini tidak tumpang tindih dengan fasilitas pajak lain yang pernah di terima sebelumnya.
Mekanisme Pajak Tetap Jalan, Gaji Bersih Tak Berkurang
Dari sisi teknis, pemotongan PPh 21 tetap di lakukan oleh perusahaan sebagaimana prosedur normal. Bedanya, pajak yang terpotong tersebut dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada pekerja dalam bentuk tunai. Skema ini memastikan penghasilan bersih pekerja tidak berkurang, sembari menjaga pencatatan pajak tetap rapi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk kategori penghasilan yang telah di kenakan pajak final. Pembatasan tersebut di rancang agar insentif benar-benar menyasar kelompok yang di tuju tanpa menimbulkan celah kebijakan.
Lebih jauh, insentif pajak ini dipandang sebagai penopang sektor riil. Ketika daya beli terjaga, aktivitas produksi dan konsumsi diharapkan tetap bergerak. Bagi pelaku usaha, stabilitas ini memberi kepastian dalam menjaga operasional dan tenaga kerja. Bagi pekerja, tambahan ruang fiskal tersebut bisa menjadi bantalan di tengah ketidakpastian ekonomi sepanjang 2026.(Tim)









