KLIKINAJA, SAROLANGUN – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil di patahkan aparat Kepolisian Resor Sarolangun. Sebanyak 42 kilogram ganja yang di duga berasal dari Pekanbaru, Riau, berhasil di amankan saat melintas di wilayah Jambi dengan tujuan akhir Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin kendaraan angkutan umum yang di gelar aparat gabungan Polres Sarolangun. Pemeriksaan di lakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Mapolsek Kota Sarolangun, pada Rabu dini hari (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Paket Mencurigakan Ditemukan di Bagasi Bus
Saat memeriksa salah satu bus antarkota, petugas mencurigai sebuah karung putih yang tersimpan di ruang bagasi. Kecurigaan itu terbukti setelah karung dibuka. Di dalamnya terdapat dua kardus berisi 30 paket ganja yang telah di bungkus rapat menggunakan lakban cokelat.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, karung tersebut di ambil dari loket bus di Pekanbaru untuk di kirim ke loket tujuan di Lampung. “Sopir bus mengaku hanya menerima titipan paket dan tidak mengetahui isi sebenarnya,” kata Kapolres.
Meski begitu, polisi tidak menghentikan langkah di tempat. Untuk memastikan alur peredaran, penyidik memilih melakukan control delivery, yakni membiarkan paket tetap di kirim dengan pengawasan ketat hingga ke tangan penerima.
Control Delivery Berujung Penangkapan di Lampung
Pengawalan berakhir di Kota Bandar Lampung. Di sana, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RAP (19), warga Kecamatan Kedamaian, yang di ketahui telah menunggu paket tersebut. Penangkapan di lakukan tepat saat pelaku hendak mengambil kiriman ganja.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RAP mengakui bahwa ganja tersebut di pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “Bos Bengkel.” Pengakuan ini membuka pintu pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Wendi.
Penggeledahan kemudian di lakukan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan 12 kilogram ganja tambahan dalam berbagai ukuran kemasan. Selain narkotika, dua unit timbangan digital turut di amankan sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran.
Total keseluruhan ganja yang di sita dari dua lokasi berbeda tersebut mencapai 42 kilogram. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung di bawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan peran Jambi sebagai salah satu jalur lintasan peredaran narkotika antarprovinsi. Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan di telusuri hingga ke jaringan pemasok dan pengendali utama di balik distribusi ganja lintas wilayah tersebut.(Tim)









