Biaya Pelat Nomor Cantik 2026, Ini Daftar Lengkap dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Keinginan memiliki pelat nomor kendaraan yang unik kini bukan lagi sekadar impian. Di Indonesia, pemilik kendaraan bermotor di berikan ruang untuk memilih pelat nomor khusus atau yang lebih di kenal sebagai pelat nomor cantik, dengan kombinasi angka dan huruf sesuai preferensi pribadi.

Pilihan ini kerap di manfaatkan untuk menampilkan identitas, kemudahan mengingat nomor kendaraan, hingga unsur gengsi. Tak sedikit pula pemilik kendaraan yang mengaitkan angka tertentu dengan makna personal, seperti tanggal lahir atau inisial nama.

Meski terlihat sederhana, penggunaan pelat nomor cantik memiliki aturan dan biaya tersendiri. Negara menetapkan tarif resmi yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak bisa ditawar atau di buat sembarangan.

Aturan Resmi Biaya Pelat Nomor Pilihan

Ketentuan biaya penerbitan pelat nomor cantik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  TPS3R Koto Renah Mulai Produksi Kompos, Pemkot Sungai Penuh Tancap Gas Atasi Sampah Pasar

Dalam aturan tersebut, tarif terendah di mulai dari kisaran Rp 5 juta, khusus untuk kombinasi empat angka yang di sertai huruf di bagian belakang. Nominal akan meningkat seiring dengan tingkat eksklusivitas nomor yang di pilih. Semakin pendek susunan angka, maka semakin tinggi pula biaya yang harus di keluarkan.

Skema ini di rancang untuk menjaga keteraturan sistem registrasi kendaraan, sekaligus memberikan opsi legal bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor kendaraan berbeda dari biasanya.

Daftar Lengkap Tarif Pelat Nomor Cantik

Berikut rincian biaya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sesuai ketentuan resmi:

Kombinasi 1 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000

Kombinasi 2 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000

Kombinasi 3 angka

Baca Juga :  Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim Ungkap Barang Bukti

Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000

Kombinasi 4 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000

Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000

Biaya tersebut di kenakan setiap kali penerbitan dan tercatat langsung dalam sistem resmi kepolisian.

Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangan

Pelat nomor cantik tidak bersifat permanen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam regulasi tersebut, NRKB pilihan memiliki masa berlaku lima tahun, mengikuti masa berlaku STNK. Saat masa tersebut habis, pemilik kendaraan di hadapkan pada dua pilihan: memperpanjang pelat nomor cantik dengan membayar biaya kembali, atau melepasnya.

Jika tidak di perpanjang, sistem akan otomatis mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor acak sesuai urutan yang tersedia. Karena itu, pemilik kendaraan di sarankan mempertimbangkan komitmen jangka panjang sebelum memutuskan menggunakan pelat nomor pilihan.(Tim)

Berita Terkait

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar
Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan
7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses
BPJS Kesehatan Aktif Berapa Hari Setelah Daftar? Ini Penjelasan Resminya
Google Bisa Rekam Aktivitas Pengguna 24 Jam, Begini Cara Kerjanya
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI) 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
6 Cara Cek KIS Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:00 WIB

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:35 WIB

7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses

Senin, 9 Maret 2026 - 20:17 WIB

BPJS Kesehatan Aktif Berapa Hari Setelah Daftar? Ini Penjelasan Resminya

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB