Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Reli Rekor Empat Hari Terhenti

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi pada perdagangan Jumat (16/1). Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa selama beberapa hari, harga logam mulia ini akhirnya turun Rp6.000 per gram di bandingkan perdagangan sebelumnya.

Pergerakan turun tersebut mengakhiri reli emas Antam yang berlangsung selama empat hari beruntun. Pada perdagangan Kamis (15/1), harga emas sempat melonjak Rp10.000 dan menyentuh level Rp2.675.000 per gram, posisi tertinggi sepanjang sejarah penjualan emas Antam.

Mengacu pada pembaruan harga dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.38 WIB, emas batangan ukuran 1 gram kini di lepas di harga Rp2.669.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Untuk ukuran lebih kecil, emas 0,5 gram dijual seharga Rp1.384.500. Sementara bagi investor dengan kebutuhan volume besar, emas batangan ukuran 1.000 gram atau setara 1 kilogram di banderol Rp2.609.600.000.

Baca Juga :  Cashzine, Aplikasi Baca Novel Penghasil Uang

Fluktuasi harga ini mencerminkan dinamika pasar emas global yang sensitif terhadap pergerakan dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, serta sentimen pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi dunia. Koreksi tipis seperti ini lazim terjadi setelah harga menembus level tertinggi, seiring aksi ambil untung oleh investor jangka pendek.

Bagi investor jangka panjang, pelemahan harga kerap di manfaatkan sebagai momentum akumulasi, terutama ketika tren besar emas masih di anggap positif sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

Harga Buyback Turun, Ini Ketentuan Pajaknya

Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Antam mematok harga pembelian kembali di level Rp2.515.000 per gram, turun Rp6.000 dari perdagangan sebelumnya.

Baca Juga :  Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Merujuk ketentuan resmi Antam, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut dipotong otomatis dari total nilai transaksi yang di terima penjual.

Antam juga menerapkan aturan kelengkapan identitas berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam regulasi ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat di gunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Dengan kondisi harga yang kembali berfluktuasi, pelaku pasar di sarankan mencermati tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, serta kebijakan pajak sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.(Tim)

Berita Terkait

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta
Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis
Harga Emas Antam Turun Tajam Jelang Lebaran 2026, Ini Rinciannya
DANA Kaget Jumat Berkah 20 Maret 2026, Peluang Tambahan THR Lebaran
Isuzu D-Max EV 2027 Meluncur, Pikap Listrik Tangguh
Harga Emas Antam Turun Jelang Lebaran, Buyback Ikut Melemah
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Legal dan Aman Hari Ini
Link DANA Kaget Viral Hari Ini, Warganet Berebut Saldo Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Tajam Jelang Lebaran 2026, Ini Rinciannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

DANA Kaget Jumat Berkah 20 Maret 2026, Peluang Tambahan THR Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Isuzu D-Max EV 2027 Meluncur, Pikap Listrik Tangguh

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB