32.000 Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK Februari 2026, Ini Rincian Gaji dan Jabatannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah memastikan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan struktur kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini masuk fase konsolidasi nasional.

Dasar hukum pengangkatan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mengatur peran SPPG sebagai ujung tombak layanan pemenuhan gizi. Penegasan ini di sampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui keterangan resmi yang sekaligus meluruskan berbagai spekulasi di ruang publik.

BGN menekankan, kebijakan PPPK ini tidak berlaku menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat di SPPG. Pemerintah membatasi pengangkatan hanya pada pegawai tertentu yang di nilai memiliki fungsi inti dalam operasional dan tata kelola program.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 tidak dimaknai secara umum. Yang di maksud adalah pegawai dengan tanggung jawab strategis, bukan tenaga pendukung harian atau relawan lapangan.

Baca Juga :  Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Kelompok pegawai inti tersebut meliputi Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan atau pengelola keuangan. Mereka di nilai memiliki peran krusial dalam perencanaan menu gizi, pengawasan mutu, hingga pertanggungjawaban anggaran negara.

Skema Gaji PPPK SPPG Mengikuti Regulasi Nasional

Dari sisi penghasilan, pegawai SPPG yang di angkat menjadi PPPK akan menerima gaji sesuai ketentuan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya ditentukan oleh golongan jabatan dan masa kerja, sama seperti PPPK di sektor pemerintahan lainnya.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, gaji PPPK untuk golongan awal berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Nominal tersebut masih berpotensi meningkat, tergantung jenjang jabatan dan pengalaman kerja.

Baca Juga :  Keracunan MBG Muaro Jambi, 147 Korban Tercatat Enam Siswa Masih Dirawat

Untuk posisi tertentu dengan beban tanggung jawab lebih besar, total penghasilan dapat mendekati Rp 7 juta per bulan apabila di tambah tunjangan jabatan dan komponen pendukung lainnya. Skema ini di rancang agar selaras dengan standar nasional aparatur sipil negara non-PNS.

Pemerintah menilai penataan status kepegawaian SPPG menjadi PPPK sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program MBG. Dengan struktur organisasi yang lebih profesional, layanan pemenuhan gizi di harapkan berjalan lebih konsisten, terukur, dan akuntabel.

Di sisi lain, pemerintah memastikan proses pengangkatan di lakukan secara bertahap dan di sesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Evaluasi kinerja SPPG akan menjadi dasar pengembangan kebijakan lanjutan di tahun-tahun berikutnya.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB