KLIKINAJA – Pemerintah memastikan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan struktur kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini masuk fase konsolidasi nasional.
Dasar hukum pengangkatan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mengatur peran SPPG sebagai ujung tombak layanan pemenuhan gizi. Penegasan ini di sampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui keterangan resmi yang sekaligus meluruskan berbagai spekulasi di ruang publik.
BGN menekankan, kebijakan PPPK ini tidak berlaku menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat di SPPG. Pemerintah membatasi pengangkatan hanya pada pegawai tertentu yang di nilai memiliki fungsi inti dalam operasional dan tata kelola program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 tidak dimaknai secara umum. Yang di maksud adalah pegawai dengan tanggung jawab strategis, bukan tenaga pendukung harian atau relawan lapangan.
Kelompok pegawai inti tersebut meliputi Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan atau pengelola keuangan. Mereka di nilai memiliki peran krusial dalam perencanaan menu gizi, pengawasan mutu, hingga pertanggungjawaban anggaran negara.
Skema Gaji PPPK SPPG Mengikuti Regulasi Nasional
Dari sisi penghasilan, pegawai SPPG yang di angkat menjadi PPPK akan menerima gaji sesuai ketentuan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya ditentukan oleh golongan jabatan dan masa kerja, sama seperti PPPK di sektor pemerintahan lainnya.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, gaji PPPK untuk golongan awal berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Nominal tersebut masih berpotensi meningkat, tergantung jenjang jabatan dan pengalaman kerja.
Untuk posisi tertentu dengan beban tanggung jawab lebih besar, total penghasilan dapat mendekati Rp 7 juta per bulan apabila di tambah tunjangan jabatan dan komponen pendukung lainnya. Skema ini di rancang agar selaras dengan standar nasional aparatur sipil negara non-PNS.
Pemerintah menilai penataan status kepegawaian SPPG menjadi PPPK sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program MBG. Dengan struktur organisasi yang lebih profesional, layanan pemenuhan gizi di harapkan berjalan lebih konsisten, terukur, dan akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah memastikan proses pengangkatan di lakukan secara bertahap dan di sesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Evaluasi kinerja SPPG akan menjadi dasar pengembangan kebijakan lanjutan di tahun-tahun berikutnya.(Tim)









