KLIKINAJA, MUARASABAK – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.486.521 per bulan. Kebijakan tersebut di tetapkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan mulai di berlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.
Penetapan UMK Tanjabtim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang di tandatangani pada 24 Desember 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan pengupahan tersebut di susun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, daya beli pekerja, hingga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah menegaskan, penetapan UMK ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang sehat.
Dalam keputusan gubernur itu di jelaskan bahwa UMK 2026 berlaku sebagai batas upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahannya wajib di sesuaikan dengan struktur dan skala upah yang di tetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Nakertrans Langsung Mengambil Langkah Cepat
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim langsung mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Helmi Agustinus, menyebutkan pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Begitu UMK di tetapkan, kami segera menyampaikan edaran resmi. Perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah,” kata Helmi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan pengupahan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat di kenakan kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.
“Penegakan aturan akan kami lakukan secara konsisten. Jika di temukan pelanggaran, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan di terapkan, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain itu, Disnakertrans Tanjabtim juga berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan optimal.(Tim)









