UMK Tanjabtim 2026 Resmi Naik, Gubernur Jambi Tetapkan Rp 3,48 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, MUARASABAK – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.486.521 per bulan. Kebijakan tersebut di tetapkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan mulai di berlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Tanjabtim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang di tandatangani pada 24 Desember 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan tersebut di susun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, daya beli pekerja, hingga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah menegaskan, penetapan UMK ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang sehat.

Baca Juga :  UMK Jambi 2026 Rp3,8 Juta, Perusahaan Wajib Patuh

Dalam keputusan gubernur itu di jelaskan bahwa UMK 2026 berlaku sebagai batas upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahannya wajib di sesuaikan dengan struktur dan skala upah yang di tetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Nakertrans Langsung Mengambil Langkah Cepat

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim langsung mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Helmi Agustinus, menyebutkan pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sistem Bank Jambi Belum Pulih, Warga Ramai Sindir Layanan di Medsos

“Begitu UMK di tetapkan, kami segera menyampaikan edaran resmi. Perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah,” kata Helmi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan pengupahan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat di kenakan kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.

“Penegakan aturan akan kami lakukan secara konsisten. Jika di temukan pelanggaran, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan di terapkan, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain itu, Disnakertrans Tanjabtim juga berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan optimal.(Tim)

Berita Terkait

Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh
Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis
Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:00 WIB

Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Berita Terbaru

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB