PPPK Tenaga Kesehatan 2026 Diprioritaskan, Honorer Resmi Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah menempatkan sektor kesehatan sebagai garda terdepan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Kebijakan ini di arahkan untuk menutup kekurangan tenaga medis di berbagai daerah sekaligus menuntaskan status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantung di instansi pemerintah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem kesehatan nasional, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi ketimpangan layanan. Pemerintah menilai distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer secara resmi tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara. Aparatur Sipil Negara kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara memastikan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap memiliki ruang mengajukan kebutuhan formasi PPPK sesuai kondisi lapangan dan kemampuan fiskal masing-masing.

Tenaga Kesehatan Jadi Tulang Punggung Kebijakan PPPK 2026

Dalam peta rekrutmen tahun ini, Kementerian Kesehatan di perkirakan menyerap formasi PPPK paling besar. Fokusnya mengarah pada pengisian kebutuhan mendesak di rumah sakit vertikal, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini kekurangan tenaga profesional.

Pemerintah menilai keberlanjutan layanan kesehatan tidak cukup hanya dengan infrastruktur. Ketersediaan SDM yang kompeten, merata, dan berstatus jelas menjadi kunci agar pelayanan tidak terputus, terutama di daerah dengan akses terbatas.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya negara mengakhiri ketergantungan pada tenaga honorer, yang selama ini bekerja tanpa kepastian karier dan perlindungan kesejahteraan jangka panjang.

Prioritas Formasi, Syarat STR, dan Peluang Non-ASN

Sejumlah jabatan fungsional kesehatan masuk daftar prioritas. Formasi tersebut meliputi dokter dan dokter spesialis, perawat jenjang Ners maupun terampil, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, pranata laboratorium kesehatan, nutrisionis, hingga sanitarian.

Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2026 memberi prioritas kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-ASN yang telah terdata dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK). Jalur umum tetap terbuka apabila instansi menyediakan formasi, meski penuntasan tenaga non-ASN tetap menjadi sasaran utama.

Dari sisi kualifikasi, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. STR magang tidak dapat di gunakan untuk mendaftar. Pengalaman kerja juga menjadi syarat penting, minimal dua tahun untuk jenjang terampil atau pemula, serta tiga tahun bagi pelamar jenjang ahli muda.

Batas usia di mulai dari 20 tahun hingga maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, dengan catatan tidak pernah di jatuhi pidana penjara dua tahun atau lebih.

Jadwal Seleksi, Skema Gaji, hingga Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Tahapan seleksi di awali dengan pengusulan formasi oleh instansi pemerintah pada Januari hingga Maret 2026. Penetapan kuota di perkirakan berlangsung pada April sampai Mei, sebelum pengumuman seleksi resmi di umumkan pada Juni 2026.

Baca Juga :  Paspor Indonesia Hadir dengan Desain Baru Lebih Aman dan Estetis

Pendaftaran di lakukan melalui portal SSCASN BKN pada Juni hingga Juli 2026. Seleksi administrasi di jadwalkan pada Juli, di susul masa sanggah Agustus. Seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN akan digelar pada September hingga Oktober, mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara. Pengumuman kelulusan akhir di rencanakan pada Desember 2026, dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk NIP pada Januari 2027.

Dari sisi kesejahteraan, PPPK tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan. Pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja yang besarannya menyesuaikan kebijakan instansi.

Pemerintah juga membuka skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu. Skema ini memungkinkan bekerja sekitar empat jam per hari dengan gaji proporsional. Peluang beralih ke status penuh waktu tetap terbuka melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Masa kontrak PPPK berkisar satu hingga lima tahun dan dapat di perpanjang tanpa tes ulang. Evaluasi kinerja menjadi penentu utama, sekaligus menjadi mekanisme kontrol profesionalisme tenaga kesehatan yang bertugas di sektor publik.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB