KLIKINAJA – Nama Nuzran Joher resmi tercatat dalam jajaran anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Putra Sungai Penuh itu terpilih melalui kesepakatan Komisi II DPR RI dalam rapat penetapan pimpinan dan anggota lembaga pengawas pelayanan publik nasional tersebut.
Keputusan DPR sekaligus menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Struktur kepemimpinan baru ini akan memimpin lembaga selama lima tahun ke depan, mengawal kualitas layanan publik di seluruh sektor pemerintahan.
Momentum ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sungai Penuh dan Provinsi Jambi. Nuzran Joher dinilai membawa suara daerah ke tingkat nasional, terutama dalam pengawasan birokrasi dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan yang adil.
Susunan Lengkap Ombudsman RI Periode 2026–2031
Selain Nuzran Joher, Komisi II DPR RI juga mengesahkan tujuh nama lain sebagai anggota Ombudsman RI. Mereka adalah Abdul Ghofhar, Fikri Yasin, Manager Nasution, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Safrida Rachmawati Resahan.
Komposisi ini mencerminkan latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga penggiat kebijakan publik. DPR berharap formasi baru mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan maladministrasi yang masuk ke Ombudsman RI terus menunjukkan tren tinggi. Aduan paling banyak berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, bantuan sosial, pertanahan, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Harapan Publik pada Peran Putra Daerah di Lembaga Nasional
Masuknya Nuzran Joher di pandang sebagai peluang menghadirkan perspektif daerah yang selama ini kerap terpinggirkan dalam kebijakan nasional. Pengalaman lapangan di wilayah dengan akses layanan terbatas di yakini menjadi modal penting dalam merumuskan rekomendasi yang lebih berpihak pada masyarakat.
Ombudsman RI sendiri memiliki mandat strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, hingga lembaga pendidikan negeri. Lembaga ini berwenang menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Penguatan peran Ombudsman menjadi krusial di tengah dorongan reformasi birokrasi yang terus berjalan. Transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan kini menjadi indikator utama kinerja instansi pemerintah.
Bagi masyarakat Sungai Penuh, terpilihnya Nuzran Joher menjadi simbol bahwa daerah mampu melahirkan figur nasional yang dipercaya mengawal kepentingan publik. Kehadirannya di Ombudsman RI diharapkan membuka ruang advokasi yang lebih luas, khususnya bagi wilayah-wilayah yang selama ini minim perhatian.(Tim)









