Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Praktik pengoplosan gas bersubsidi kembali terungkap di wilayah Jambi. Aparat kepolisian membongkar aktivitas ilegal yang di lakukan tiga warga Desa Kilangan, yang selama ini memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk di perjual belikan secara tidak sah.

Penggerebekan di lakukan di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Di lokasi itu, polisi memergoki para pelaku tengah menjalankan aksinya dengan peralatan sederhana namun sistematis.

Kapolres Batanghari, Arya Tesa Brahmana, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AS berusia 19 tahun, AM 22 tahun, serta PM 45 tahun.

“Mereka sengaja mengumpulkan gas subsidi dalam jumlah besar sebelum di pindahkan ke tabung non subsidi demi meraih keuntungan,” ujar Kapolres Batanghari, Arya Tesa Brahmana.

Gudang Rahasia Jadi Pusat Oplosan

Penyelidikan polisi menemukan gudang tersebut telah lama di jadikan tempat pemindahan gas. Prosesnya di lakukan manual menggunakan alat suntik khusus yang di sambungkan ke tabung LPG. Setelah penuh, tabung 12 kilogram itu kemudian di pasarkan seolah-olah sebagai gas resmi.

Baca Juga :  Dua Pelajar SMA Bandar Lampung Terjerat Sinte, 17 Paket Disita Polisi

Dari lokasi, aparat menyita satu unit mobil pick up yang di gunakan untuk distribusi, 230 tabung gas 3 kilogram, serta 60 tabung gas 12 kilogram yang sudah terisi.

Tak hanya itu, di temukan pula timbangan, kompor gas, plastik pengaman LPG, puluhan segel tabung berwarna kuning dan ungu, jerigen, hingga satu drum besar yang diduga di pakai sebagai penampung sementara.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, para pelaku bisa meraup sekitar Rp400 ribu setiap kali melakukan pengiriman gas oplosan.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Tabung hasil oplosan berpotensi bocor karena tidak melalui standar keamanan resmi, meningkatkan risiko kebakaran hingga ledakan.

Baca Juga :  Stok Minyak Kita di Batang Hari Terbatas, Pedagang Keluhkan Syarat Bulog

Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian meyakini aksi ini bukan di lakukan secara tunggal. Penelusuran terus di kembangkan untuk membongkar pemasok gas subsidi dan jaringan distribusi yang membantu peredaran tabung oplosan di pasaran.

Masyarakat juga di minta lebih peka terhadap perbedaan harga gas yang tidak wajar serta ciri fisik tabung yang mencurigakan, seperti segel rusak atau bau gas menyengat.

Laporan warga di nilai menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan distribusi energi bersubsidi yang kerap menyasar daerah-daerah padat penduduk.(Tim)

Berita Terkait

268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Warga Batang Hari Diminta Konsultasi ke Disnaker Sebelum Bekerja ke Luar Negeri
Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu
Penggerebekan PETI di Mersam, 12 Orang Ditangkap dan Emas 166 Gram Disita
Kasus Campak Batang Hari Tembus 101 Suspek, Enam Positif
Stok Daging Batang Hari Cukup Selama Ramadhan, Telur Didatangkan dari Luar
Fadhil Arief: Kepercayaan Publik ke Media Masih Lebih Tinggi dari Medsos
100 Personel Satpol PP Batang Hari Siaga, Patroli Ramadan Diperketat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:04 WIB

268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

Warga Batang Hari Diminta Konsultasi ke Disnaker Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:00 WIB

Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:00 WIB

Penggerebekan PETI di Mersam, 12 Orang Ditangkap dan Emas 166 Gram Disita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:00 WIB

Kasus Campak Batang Hari Tembus 101 Suspek, Enam Positif

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB