21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Program BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun menjadi fondasi utama pembiayaan layanan kesehatan nasional. Lewat skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jutaan warga bisa berobat dari fasilitas dasar hingga rumah sakit rujukan tanpa harus memikirkan biaya besar di awal.

Skema ini di rancang untuk menjamin akses kesehatan yang merata. Negara hadir memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit. Meski begitu, sistem jaminan ini tidak bersifat tanpa batas.

Pemerintah sejak awal menetapkan koridor pembiayaan yang jelas agar program tetap berkelanjutan. Sejumlah penyakit dan layanan medis memang sengaja di kecualikan demi menjaga fokus jaminan pada pelayanan esensial.

Batas Perlindungan BPJS yang Perlu Di ketahui Peserta

Dalam regulasi yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku nasional dan wajib di pahami seluruh peserta.

Artinya, ketika seseorang membutuhkan layanan di luar daftar jaminan, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi atau skema asuransi lain.

Baca Juga :  STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Hilang Status Hukum

Sebagian besar pengecualian berkaitan dengan tindakan non-medis mendesak, layanan estetika, hingga kondisi yang telah memiliki perlindungan khusus dari program lain.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Di tanggung

Berikut rincian layanan kesehatan yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan:

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

Operasi kecantikan dan tindakan estetika

Perataan gigi non-medis seperti behel

Cedera akibat tindak kriminal dan kekerasan

Luka akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

Gangguan karena alkohol dan narkotika

Pengobatan infertilitas atau program kehamilan

Cedera dari peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran

Pelayanan medis di luar negeri

Tindakan medis bersifat eksperimen

Pengobatan alternatif yang belum terbukti ilmiah

Alat kontrasepsi

Perbekalan kesehatan rumah tangga

Layanan yang melanggar prosedur rujukan

Perawatan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali darurat

Cedera kecelakaan kerja yang sudah di jamin program lain

Kecelakaan lalu lintas yang di tanggung asuransi wajib

Baca Juga :  Setelah Ambruk, Harga Emas Antam Kini Melonjak Tajam

Layanan kesehatan tertentu terkait TNI dan Polri

Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

Layanan yang sudah di biayai program lain

Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan pemerintah

Kenapa Ada Pengecualian dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Pengecualian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyesuaikan cakupan manfaat agar dana jaminan sosial tetap sehat dan mampu membiayai penyakit prioritas masyarakat dalam jangka panjang.

Tanpa batasan yang jelas, beban pembiayaan berisiko membengkak dan mengganggu keberlangsungan layanan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan perawatan medis esensial.

Karena itu, pemahaman peserta menjadi kunci. Masyarakat di sarankan mengenali hak serta batasan BPJS Kesehatan sejak awal agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan tertentu.

Bagi kebutuhan di luar jaminan nasional, sebagian orang mulai melengkapi perlindungan dengan asuransi tambahan sebagai langkah antisipasi.

Di tengah terus berkembangnya sistem JKN, BPJS Kesehatan tetap di harapkan menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan nasional yang terjangkau, adil, dan mampu melindungi masyarakat luas.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Bisnis

Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini Viral, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Tarif Parkir Wisata Jambi Diminta Wajar Saat Libur Lebaran

Minggu, 22 Mar 2026 - 08:14 WIB