Britainaja, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas menyikapi indikasi kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diambil menyusul laporan adanya aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak kawasan konservasi laut yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia.
Raja Ampat bukan hanya ikon pariwisata Indonesia, tetapi juga merupakan Kawasan Strategis Nasional Konservasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Raja Ampat. Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut global.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan terjadi di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi prioritas utama kami,” tegas Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (9/6/2025).
Kawasan Kritis dengan Keanekaragaman Hayati Tinggi
Wilayah laut Raja Ampat diketahui menjadi bagian dari pusat segitiga terumbu karang dunia, dengan lebih dari 553 spesies karang,1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, tercatat ada 874 spesies tumbuhan (9 di antaranya endemik), 114 herpetofauna (5 endemik), 47 mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik).
Tak hanya kaya secara ekologis, Raja Ampat juga memiliki potensi wisata alam kelas dunia. Namun laporan dari masyarakat dan media menyebutkan adanya kegiatan pertambangan yang berisiko tinggi terhadap ekosistem wilayah tersebut.
Empat Perusahaan Ditindak
KLHK telah melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
-
PT. GN beroperasi di Pulau Gag yang seluruh wilayahnya merupakan hutan lindung dan termasuk dalam kategori pulau kecil.
-
PT. ASP menjalankan aktivitas di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam penampungan limbah (settling pond) serta aktivitas di kawasan suaka alam.
-
PT. KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe yang tergolong hutan produksi. KLHK menyatakan akan meninjau ulang izin lingkungan serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai hukum kehutanan.
-
PT. MRP ditemukan melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan serta tanpa izin penggunaan kawasan hutan PPKH. Kegiatan ini langsung dihentikan, dan proses hukum tengah berjalan.
Langkah Strategis untuk Perlindungan Jangka Panjang
KLHK akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Barat Daya yang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dengan fokus utama pada perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Upaya ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Seluruh aktivitas usaha di wilayah ini di wajibkan untuk mengikuti prinsip keberlanjutan dan taat terhadap aturan yang berlaku.
Dengan pendekatan berbasis ekologi dan hukum,pemerintah memastikan bahwa kerusakan lingkungan Raja Ampat dapat dicegah sejak dini, demi menjaga warisan alam Indonesia yang tak ternilai harganya. (Tim)