KLIKINAJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang di duga kuat di gunakan untuk menopang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Distribusi Solar Di duga Terkait Tambang Emas Ilegal
Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar pada Senin (9/2/2026). Pemaparan perkara di pimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko.
Dari hasil pengembangan awal, aparat menilai distribusi solar subsidi ini tidak sekadar pelanggaran niaga BBM, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Operasi Lintas Provinsi Terbongkar di Jalur Merangin
Pengungkapan bermula dari operasi yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM tersebut di angkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Solar subsidi itu rencananya di bawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, wilayah yang di kenal rawan aktivitas penambangan emas ilegal.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh orang yang di duga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas berasal dari Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya merupakan warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Ribuan Liter BBM Subsidi Di sita, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Polisi juga menemukan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.
Total solar subsidi yang di amankan di perkirakan mencapai ribuan liter dan di duga siap di salurkan untuk mendukung aktivitas PETI.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku di jerat dengan ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Perkembangan lanjutan perkara ini akan di sampaikan dalam rilis resmi berikutnya.(Tim)









