90 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Jambi Dinonaktifka, Ini Alasan dan Cara Reaktivasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKINAJA – Awal Februari 2026 menjadi periode yang cukup mengejutkan bagi sebagian warga di Provinsi Jambi. Sekitar 90 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat tidak lagi aktif. Kebijakan ini di lakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari pembaruan data nasional.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Dr. Shanty Lestari, menyampaikan bahwa keputusan tersebut murni hasil sinkronisasi data kesejahteraan yang di perbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Di Jambi jumlahnya kurang lebih 90 ribu peserta yang di nonaktifkan. Ini merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat,” ujar Shanty, Rabu (11/2/2026) kemarin.

Penonaktifan ini menyasar peserta yang di nilai tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin atau rentan berdasarkan klasifikasi desil ekonomi terbaru.

Disesuaikan dengan Data Desil dan Kondisi Ekonomi

Program PBI di peruntukkan bagi warga yang berada di desil 1 hingga 5, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Ketika hasil pembaruan menunjukkan sebagian peserta telah berada di desil 6 sampai 10, status kepesertaan mereka di alihkan.

Shanty menjelaskan, peserta yang keluar dari segmen PBI akan di gantikan oleh warga lain yang sebelumnya belum terdaftar namun masuk kategori miskin dan tidak mampu.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

“Mereka yang kini masuk kelompok menengah tidak lagi di tanggung iurannya oleh pemerintah. Posisi tersebut di gantikan oleh warga yang lebih berhak menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses seperti ini sejatinya di lakukan rutin setiap tahun. Hanya saja, komunikasi yang belum sepenuhnya tersampaikan ke masyarakat membuat isu ini cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran.

Secara nasional, kebijakan serupa juga berlaku. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyebut sekitar 13,5 juta peserta PBI di Indonesia terdampak pembaruan data tersebut.

“Ini bukan pengurangan bantuan, melainkan langkah penataan agar program benar-benar tepat sasaran,” katanya kepada wartawan.

Ia merinci beberapa faktor yang menyebabkan kepesertaan di nonaktifkan, antara lain perubahan status ekonomi berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepemilikan aset seperti kendaraan atau rumah, ketidaksesuaian NIK dengan data Dukcapil, hingga peralihan segmen karena sudah bekerja sebagai karyawan atau menjadi peserta mandiri.

Mekanisme Reaktivasi dan Jaminan Layanan Kesehatan

Meski status kepesertaan di nyatakan nonaktif, layanan kesehatan tidak serta-merta tertutup. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar warga tetap bisa mendapatkan penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat.

Baca Juga :  Polres Kerinci Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Penuh, Tiga Pemuda Diamankan Kurang dari 24 Jam

Warga yang membutuhkan layanan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, lalu melapor ke dinas sosial setempat untuk proses reaktivasi. Pengaktifan ulang di lakukan melalui aplikasi khusus milik Kemensos bernama CNG, dengan target penyelesaian maksimal 1×24 jam.

Shanty memastikan BPJS Kesehatan siap memfasilitasi koordinasi apabila terdapat kendala administrasi di lapangan.

Pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker. Reaktivasi otomatis di rencanakan bagi kelompok ini agar terapi rutin tidak terganggu.

Di tengah dinamika pembaruan data sosial, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa validitas data kependudukan dan ekonomi memegang peran penting dalam keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ketepatan sasaran bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut akses layanan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Bagi masyarakat Jambi, langkah paling aman adalah segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa di nomor 0811-8165-165. Jika merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, warga dapat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengajukan pembaruan data.(Tim)

Berita Terkait

Janji Perbaikan Jalan Renah Pemetik Dipertanyakan, PUPR Jambi Ungkap Jadwal Pengerjaan
Apel Perdana ASN Sungai Penuh Usai Lebaran, Disiplin Jadi Sorotan
Gubernur Al Haris Minta ASN Jambi Tingkatkan Kinerja Usai Lebaran
DPRD Sungai Penuh Soroti Pungli dan Premanisme di Pasar Bajure
Lapas Jambi Over Kapasitas, Pemindahan Napi Dijadwalkan April 2026
Maulana Pastikan Keuangan Pemkot Jambi Stabil di Tengah Isu Anggaran
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Muaro Jambi Tembus 9 Ribu Orang
Harga Cabai di Tanjabtim Anjlok, Kini Hanya Rp25 Ribu per Kg
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

Janji Perbaikan Jalan Renah Pemetik Dipertanyakan, PUPR Jambi Ungkap Jadwal Pengerjaan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel Perdana ASN Sungai Penuh Usai Lebaran, Disiplin Jadi Sorotan

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Al Haris Minta ASN Jambi Tingkatkan Kinerja Usai Lebaran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Soroti Pungli dan Premanisme di Pasar Bajure

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Lapas Jambi Over Kapasitas, Pemindahan Napi Dijadwalkan April 2026

Berita Terbaru