KLIKINAJA – Pemerintah Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang harus menerima konsekuensi paling berat berupa pemberhentian, termasuk satu pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu di umumkan pada Jumat, 20 Februari 2026. Sanksi di jatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal terhadap pelanggaran disiplin yang di lakukan para pegawai.
Rinciannya, dua ASN menerima hukuman ringan, sembilan orang di kenai hukuman sedang, delapan orang di berhentikan sementara, dan satu orang di putus kontraknya. Dari kategori pelanggaran berat, lima ASN di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara satu PPPK di nyatakan di akhiri hubungan kerjanya.
Seorang anggota Tim Ad Hoc Penegakan Disiplin Pemprov Jambi menegaskan langkah tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut sanksi di berikan setelah melalui tahapan klarifikasi dan pembinaan.
“Setiap kasus di proses sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memastikan standar kedisiplinan tetap terjaga,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Regulasi tersebut membagi jenis pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan konsekuensi yang bisa berujung pada pemberhentian.
Komitmen Integritas dan Pengawasan
Pemprov Jambi menilai penegakan disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Aparatur pemerintah di tuntut menjaga profesionalitas, netralitas, serta etika kerja dalam menjalankan tugas.
Seorang pejabat di lingkungan Pemprov Jambi menyampaikan bahwa tindakan tegas di perlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh perilaku indisipliner. Integritas aparatur adalah fondasi utama pemerintahan,” katanya.
Kasus pelanggaran disiplin ASN di Jambi bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pegawai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga pernah di jatuhi sanksi serupa akibat pelanggaran berat, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan dan pelanggaran etika.
Fenomena ini mencerminkan dua sisi birokrasi daerah. Di satu sisi, masih ada aparatur yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Di sisi lain, mekanisme pengawasan internal berjalan dan berani mengambil keputusan tegas. Langkah tersebut di nilai penting agar reformasi birokrasi tidak berhenti sebatas wacana.
Pengawasan disiplin ASN kini juga menjadi sorotan nasional, seiring dorongan peningkatan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Evaluasi rutin dan pembinaan berkelanjutan menjadi instrumen untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Bagi PPPK, meski statusnya berbasis kontrak, kewajiban menjaga etika dan profesionalitas tetap melekat. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Dengan total 20 ASN yang di sanksi dalam satu tahun, Pemprov Jambi memberi sinyal kuat bahwa standar disiplin tidak bisa di tawar. Ke depan, pembinaan dan pengawasan internal di perkirakan akan di perketat guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.(Tim)









