KLIKINAJA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Langkah ini di ambil setelah LPDP melakukan penelusuran terhadap sekitar 600 awardee yang sempat terindikasi bermasalah. Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa di nyatakan tetap menjalankan komitmen sesuai aturan program.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa proses verifikasi di lakukan secara bertahap dan menyeluruh.
“Dari hasil penelusuran, 307 awardee telah mengantongi izin untuk magang atau melanjutkan studi, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudarto, Kamis (26/2).
36 Alumni Masih Di verifikasi
Di luar mereka yang telah di nyatakan sesuai ketentuan, LPDP masih memeriksa 36 alumni lainnya. Sebagian dari nama tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
“Masih ada 36 orang dalam tahap pemeriksaan, termasuk yang sempat viral. Ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan akurasi data, sistem pengawasan, serta kriteria kontribusi,” katanya.
Dari keseluruhan proses itu, delapan orang di pastikan tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. LPDP pun menjatuhkan dua sanksi utama: pengembalian dana pendidikan yang telah di terima serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.
Nilai Pengembalian dan Evaluasi Sistem
Besaran dana yang harus di kembalikan berbeda sesuai jenjang studi. Untuk lulusan doktoral (S3), rata-rata kewajiban pengembalian mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara pada jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya di bawah Rp1 miliar.
Angka tersebut mencerminkan investasi besar negara dalam membiayai pendidikan tinggi, terutama studi di luar negeri yang memerlukan biaya signifikan. Dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP bersumber dari anggaran publik, sehingga setiap penerima beasiswa terikat komitmen moral dan administratif untuk berkontribusi bagi Indonesia.
Hingga awal 2026, total alumni LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah itu, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, dan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.
Sudarto mengingatkan agar persoalan ini tidak di pahami secara sederhana seolah seluruh alumni bermasalah. Ia menegaskan cakupan program LPDP sangat luas, tidak terbatas pada beasiswa gelar.
“Program LPDP sangat banyak. Untuk degree saja ada 98 ribu di seluruh kementerian, sedangkan non-degree kini lebih dari 600 ribu program dan terus bertambah. Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi LPDP untuk memperkuat regulasi dan sistem pengawasan. Perbaikan mekanisme monitoring alumni, penajaman indikator kontribusi, hingga transparansi data menjadi agenda yang tengah di benahi.
Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menunjukkan pentingnya tata kelola dana pendidikan yang akuntabel. Beasiswa LPDP selama ini di kenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Ribuan alumninya telah berkiprah di sektor publik, swasta, hingga akademik.
Penegakan sanksi terhadap sebagian kecil penerima beasiswa di nilai sebagai bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga kredibilitas program. LPDP berharap komitmen kontribusi tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan benar-benar di wujudkan dalam karya dan pengabdian nyata bagi pembangunan Indonesia.(Tim)









