KLIKINAJA – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Baznas Kota Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan itu di hasilkan dalam rapat koordinasi pada 23 Februari 2026 dan di tuangkan dalam Pengumuman Bersama sebagai pedoman umat Islam di Kota Jambi.
Penetapan ini menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian nilai zakat menjelang Idul Fitri. Dengan adanya angka resmi, warga tidak lagi berspekulasi terkait besaran yang harus di tunaikan.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, di tetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per jiwa. Bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i dan ingin mengambil langkah lebih hati-hati, di anjurkan membayar 2,8 kilogram beras per orang.
Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang di sesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi sehari-hari. Rinciannya sebagai berikut:
Rp57.600 untuk beras kualitas tinggi
Rp51.200 untuk beras kualitas sedang
Rp40.000 untuk beras kualitas rendah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas unsur pemerintah dan tokoh keagamaan.
Ia menjelaskan, pihaknya berkewajiban memastikan informasi ini tersampaikan secara utuh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah masyarakat. Penyebaran di lakukan melalui media massa, kanal digital resmi pemerintah, hingga media sosial.
“Kesepakatan ini menjadi rujukan bersama. Kami memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sama dan resmi terkait besaran zakat fitrah tahun ini,” ujar Saleh Ridha.
Fidyah Rp39 Ribu per Hari, Salurkan Lewat Lembaga Resmi
Tak hanya zakat fitrah, besaran fidyah juga telah di tentukan. Nilainya Rp39.000 untuk setiap hari puasa yang di tinggalkan. Masyarakat juga dapat menggantinya dengan memberi makan satu orang fakir miskin sebanyak tiga kali dalam sehari untuk setiap hari puasa yang tidak di jalankan.
Ketentuan fidyah ini penting terutama bagi lansia, orang sakit menahun, atau mereka yang secara syariat tidak mampu berpuasa dan tidak berkewajiban menggantinya di hari lain. Penetapan angka yang jelas memudahkan warga menghitung kewajiban secara proporsional.
Saleh Ridha turut mengimbau agar zakat fitrah dan fidyah di salurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid.
Menurutnya, penyaluran melalui jalur resmi akan membuat distribusi lebih terarah dan tepat sasaran. “Kami mengajak masyarakat menunaikan zakat tepat waktu dan mempercayakannya kepada lembaga yang telah di tunjuk agar manfaatnya benar-benar dirasakan para mustahik,” katanya.
Penetapan zakat fitrah setiap tahun umumnya mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran. Dengan pendekatan ini, nilai zakat tetap relevan terhadap kondisi ekonomi terkini. Di tengah dinamika harga kebutuhan pokok, transparansi angka menjadi faktor penting agar masyarakat merasa tenang dalam menunaikan kewajiban agama.
Ramadan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga fase distribusi kesejahteraan. Zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa sekaligus membantu warga kurang mampu menyambut Idul Fitri dengan lebih layak. Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan zakat tahun ini berjalan tertib, akuntabel, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Tim)









