KLIKINAJA – Ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya mendapat kepastian soal besaran penghasilan mereka pada 2026. Keputusan itu di ambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang di gelar Jumat (27/2) malam, setelah melalui pembahasan alot antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa angka insentif di tetapkan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan serta beban kerja masing-masing guru. Ia menegaskan, perhitungan di lakukan secara proporsional agar tetap realistis di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Besaran yang di sepakati sudah melalui kalkulasi berdasarkan jenjang dan tanggung jawab kerja. Kami harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah saat ini,” ujar Bahrul dalam keterangannya.
Adapun rinciannya, guru TK dan PAUD menerima Rp1 juta per bulan. Guru SMP memperoleh Rp1,1 juta per bulan, sedangkan guru SD mendapatkan Rp1,25 juta per bulan.
Penetapan ini tak lepas dari tekanan terhadap APBD 2026, terutama akibat pemotongan transfer dari pemerintah pusat. Ruang fiskal yang menyempit membuat pemerintah daerah harus berhitung cermat sebelum menentukan angka final.
Bahrul mengungkapkan, pembahasan di lakukan tiga kali antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari beberapa skenario yang di bahas, angka tersebut di nilai paling memungkinkan untuk di realisasikan.
Usulan Rp2,1 Juta Gugur, Rp48 Miliar Disiapkan
Sebelumnya, PPPK paruh waktu sempat mengajukan insentif Rp2,1 juta per bulan. Bahkan saat di lakukan simulasi dengan angka Rp1,5 juta, kemampuan APBD Kabupaten Serang tetap belum memadai.
Meski usulan itu belum terakomodasi, DPRD membuka peluang evaluasi jika kondisi keuangan daerah membaik.
“Kalau ke depan fiskal kita lebih longgar, tentu angka ini bisa kita tinjau ulang. Untuk saat ini, yang terpenting ada kepastian,” kata Bahrul.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, turut menegaskan bahwa penghasilan tersebut berstatus insentif, bukan gaji tetap. Secara regulasi, istilah gaji hanya berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
“Secara aturan, ini adalah insentif. Istilah gaji hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu,” jelas Zaldi.
Hasil kesepakatan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan akhir. Jika tak ada kendala administratif, pencairan di jadwalkan paling cepat Rabu pekan depan.
Pemkab Serang telah mengalokasikan sekitar Rp48 miliar untuk membayar insentif selama 12 bulan pada 2026. Pembayaran tahap awal dilakukan secara rapel untuk Januari dan Februari, mengingat para PPPK paruh waktu belum menerima penghasilan sejak menerima SK pengangkatan pada 27 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah polemik kesejahteraan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah masih bergulat dengan keterbatasan anggaran, sementara tuntutan peningkatan kesejahteraan terus mengemuka.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan tantangan besar yang di hadapi daerah dalam mengelola belanja pegawai. Ketika belanja rutin membesar, ruang untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya bisa tertekan.(Tim)









