Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

KLIKINAJA – Pemerintah pusat akhirnya menaikkan insentif guru honorer setelah dua dekade tanpa perubahan. Kebijakan ini di umumkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

Kenaikan tersebut berlaku pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Insentif yang sejak 2005 tidak pernah mengalami penyesuaian, kini ditetapkan menjadi Rp400 ribu.

Teddy menegaskan, insentif ini bukan bagian dari gaji pokok guru honorer. Ia menyebut tambahan tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat di luar skema penggajian daerah. “Insentif ini bukan gaji pokok, melainkan tambahan dari pemerintah pusat. Dari 2005 sampai 2025 tidak pernah naik, dan kini di sesuaikan menjadi Rp400 ribu,” ujar Teddy.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah menjawab tuntutan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama bertahun-tahun menghadapi ketimpangan pendapatan.

Tambahan di Luar Gaji Daerah

Teddy menjelaskan, tanggung jawab pembayaran gaji tetap berada di pemerintah daerah. Pemerintah pusat mengambil peran melalui insentif tambahan untuk membantu meringankan beban ekonomi guru honorer.

Baca Juga :  Prabowo Sentil Direksi BUMN Rugi, Ancaman Bersih-Bersih Mulai Menguat

Tak hanya itu, tunjangan bagi guru non-ASN juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp1,5 juta, kini meningkat menjadi Rp2 juta. Kenaikan ini di harapkan memberi ruang finansial yang lebih layak bagi para guru yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di banyak sekolah.

Kesejahteraan guru honorer memang kerap menjadi sorotan publik. Di berbagai daerah, masih di temukan tenaga pengajar dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup. Kebijakan ini setidaknya menjadi sinyal bahwa isu tersebut mulai mendapat perhatian serius di level pusat.

Mekanisme Penyaluran Di ubah

Perubahan tak hanya terjadi pada nominal tunjangan, tetapi juga pada cara penyalurannya. Sebelumnya, dana di kirim ke pemerintah daerah dan di bayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kini, atas instruksi Presiden Prabowo, tunjangan langsung di transfer ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Skema baru ini di yakini lebih transparan dan mempercepat akses dana bagi penerima.

Dengan sistem transfer langsung, potensi keterlambatan pencairan dapat ditekan. Guru pun bisa mengatur kebutuhan bulanan dengan lebih pasti tanpa menunggu periode triwulanan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Kerinci Ditangkap, Polisi Sita 5,9 Gram Barang Bukti

MBG Di sebut Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Di tengah pembahasan anggaran, Teddy juga menepis anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerus alokasi pendidikan. Ia memastikan seluruh program pendidikan tetap berjalan sesuai rencana.

“Tidak ada program pendidikan yang di kurangi atau di hentikan. Justru di tambah dan di buat lebih fokus, baik untuk siswa, sekolah, maupun gurunya,” kata Teddy.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan kebijakan. Di satu sisi, program sosial tetap di gulirkan. Di sisi lain, sektor pendidikan tetap dibperkuat.

Secara makro, langkah ini dapat di baca sebagai upaya membangun fondasi pendidikan yang lebih kokoh. Kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran. Jika pendidik merasa dihargai, motivasi dan dedikasi di ruang kelas berpotensi meningkat.

Pemerintah berharap kebijakan insentif dan perbaikan mekanisme tunjangan ini menjadi awal pembenahan berkelanjutan bagi sistem pendidikan nasional.(Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:00 WIB

Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Berita Terbaru

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Nasional

Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Senin, 2 Mar 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi.

Daerah

Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 07:00 WIB