KLIKINAJA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Keputusan tersebut di ambil dalam rapat yang di gelar pada Kamis, 26 Februari 2026 yang lalu, melibatkan sejumlah lembaga keagamaan dan otoritas terkait.
Rapat penetapan di pimpin oleh Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia serta Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi. Hasil musyawarah menyepakati besaran zakat berdasarkan perkembangan harga beras di pasaran lokal.
Kepala Kemenag Muaro Jambi, H. Buhri, menegaskan bahwa penetapan angka tersebut tidak di lakukan secara sembarangan. Ia menyebutkan bahwa nilai zakat di sesuaikan dengan kondisi riil harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Nilai zakat fitrah tahun ini di sesuaikan dengan harga beras yang beredar di pasaran. Kami mengimbau masyarakat membayarnya sesuai kualitas beras yang biasa di konsumsi agar sah secara syariat,” ujar Buhri.
Secara ketentuan, zakat fitrah dapat di bayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Bagi warga yang memilih menunaikan dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori sesuai kualitas beras.
Untuk kategori kualitas tinggi, zakat di tetapkan sebesar Rp57.600 per jiwa. Kualitas sedang Rp52.800, sedangkan kualitas biasa Rp40.320 per jiwa.
“Pembagian kategori ini bertujuan agar masyarakat bisa menunaikan zakat secara proporsional sesuai standar konsumsi sehari-hari,” jelasnya.
Jika di bandingkan tahun sebelumnya, nominal tersebut mengalami kenaikan. Pada 2025, zakat fitrah kualitas tinggi tercatat Rp48.000, kualitas sedang Rp43.000, dan kualitas biasa Rp38.000. Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi harga beras yang terjadi sepanjang tahun.
Fidyah 2026 Ditetapkan Rp40.000 per Hari
Tak hanya zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Untuk tahun ini, fidyah di putuskan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Penetapan tersebut di harapkan memberi kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama, sekaligus memastikan distribusi bantuan kepada mustahik dapat berjalan tepat waktu.
“Kami berharap warga Muaro Jambi menunaikan zakat lebih awal melalui UPZ di masjid atau musala agar penyaluran kepada penerima bisa di lakukan sebelum Idul Fitri,” kata Buhri.
Imbauan pembayaran lebih awal bukan tanpa alasan. Semakin cepat zakat di himpun, semakin leluasa pula proses pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerima. Pola ini juga membantu menjaga stabilitas sosial menjelang hari raya, ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Secara prinsip, zakat fitrah memiliki fungsi sosial yang kuat. Ia bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks ekonomi daerah, pengelolaan zakat yang terorganisir mampu membantu kelompok rentan memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Dengan penetapan resmi ini, masyarakat Muaro Jambi kini memiliki pedoman yang jelas mengenai besaran zakat dan fidyah 2026. Pemerintah daerah pun berharap partisipasi aktif warga dapat memperkuat semangat berbagi dan solidaritas sosial di bulan suci.(Tim)









