KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang berlangsung di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kabar penangkapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa operasi di lakukan secara tertutup sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan. Dalam kegiatan itu, tidak hanya kepala daerah yang di amankan, tetapi juga beberapa pihak lain yang di duga berkaitan dengan perkara.

“Tim kami mengamankan sejumlah orang di Pekalongan, termasuk Bupati,” kata Budi dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot

OTT merupakan metode penindakan yang kerap di gunakan KPK ketika penyidik menemukan dugaan transaksi atau peristiwa pidana korupsi yang sedang berlangsung. Pola ini di nilai efektif untuk mengamankan barang bukti serta pihak-pihak yang terlibat secara langsung.

Di bawa ke Gedung Merah Putih

Setelah di amankan, Fadia dan pihak lainnya langsung di terbangkan ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, markas utama KPK.

Budi menyebut proses pendalaman masih terus berlangsung. Pemeriksaan awal ini menjadi tahap penting sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Berikut Rinciannya Hari Ini

“Seluruh pihak yang di amankan sudah di bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga Selasa malam, KPK belum mengungkap perkara apa yang menjadi dasar operasi tersebut. Jenis barang bukti yang di sita juga belum di umumkan ke publik. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak yang di amankan akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.(Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah
Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:42 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Senin, 2 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:00 WIB

Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Berita Terbaru

Daerah

Zakat Fitrah Muaro Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:00 WIB

Nasional

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:42 WIB