Pansus Zona Merah Pertamina Jambi Gaspol ke Pusat, Kejar Kepastian Status Lahan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly

KLIKINAJA – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi terus mempercepat langkah penyelesaian sengketa lahan yang menyeret warga di tujuh kelurahan. Hampir dua bulan tim bekerja, memetakan persoalan dari hulu ke hilir, mulai dari aduan masyarakat hingga dokumen pertanahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga duduk sebagai anggota Pansus 3, menyampaikan proses pengumpulan data sudah berjalan intensif. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk di mintai klarifikasi.

“Kami di Pansus 3 bersama ketua, Pak Muhili Amin, sudah bekerja kurang lebih dua bulan. Berbagai pihak sudah kami panggil untuk di mintai penjelasan,” ujarnya.

Keterangan di himpun dari warga terdampak, aparatur kelurahan, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari rangkaian itu, muncul dugaan adanya persoalan administratif dan status kepemilikan lahan yang belum sinkron.

Untuk memperjelas posisi hukum lahan, Pansus di jadwalkan bertolak ke Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Agenda utamanya adalah bertemu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga :  FunCrush Diklaim Hasilkan Saldo DANA Gratis

“Kami ingin memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh terkait status lahan itu. Apakah memang masuk kategori aset negara atau ada persoalan administrasi yang perlu di luruskan,” kata Kemas Faried.

Sehari setelahnya, rombongan DPRD Kota Jambi akan melanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini di tempuh untuk memastikan apakah lahan yang di sengketakan benar tercatat sebagai barang milik negara.

Kemas Faried mengungkapkan, di atas lahan yang di duga merupakan aset negara tersebut telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini di pegang warga. Namun sertifikat itu untuk sementara di blokir.

“Karena ada dugaan berdiri di atas aset negara, sertifikat yang sudah di terbitkan oleh BPN itu di blokir sementara. Nah, inilah yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Target Pulihkan Hak Masyarakat

DPRD Kota Jambi tak ingin penyelesaian berhenti di tingkat daerah. Mereka juga berencana membangun komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan menjadi mitra Kementerian Keuangan. Dukungan politik di tingkat pusat di nilai krusial untuk mempercepat kepastian hukum.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan 24 Februari 2026, Ini Rinciannya

Kemas Faried tidak menampik bahwa persoalan zona merah ini membutuhkan proses panjang. Sengketa lahan yang bersinggungan dengan aset negara kerap melibatkan banyak regulasi dan lintas lembaga.

“Prosesnya memang tidak bisa cepat. Dari informasi yang kami terima, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, bahkan ada yang sudah hampir selesai. Kami berharap Kota Jambi bisa menyusul,” ujarnya.

Menurut dia, pembentukan Pansus bukan sekadar formalitas politik, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan. Sengketa lahan berdampak langsung pada kepastian hukum, nilai ekonomi tanah, hingga akses masyarakat terhadap pembiayaan perbankan.

“Tujuan utama kami jelas, agar sertifikat yang di blokir bisa di buka kembali dan hak masyarakat benar-benar pulih,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Bupati Hurmin Lantik Empat Kades PAW di Sarolangun, Tekankan Integritas dan Pelayanan
40 Persen Sekolah Rusak, Pemkab Muaro Jambi Ajukan Revitalisasi 120 Unit
Gangguan Bank Jambi, Pemprov Pastikan Gaji ASN Tidak Terlambat
THR ASN Jambi 2026 Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp62,9 Miliar
Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Jambi Usai Dugaan Peretasan Dana Nasabah
Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt
Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah
DAMRI Padang Aro–Pelompek Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Ribu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

Bupati Hurmin Lantik Empat Kades PAW di Sarolangun, Tekankan Integritas dan Pelayanan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pansus Zona Merah Pertamina Jambi Gaspol ke Pusat, Kejar Kepastian Status Lahan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:00 WIB

40 Persen Sekolah Rusak, Pemkab Muaro Jambi Ajukan Revitalisasi 120 Unit

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gangguan Bank Jambi, Pemprov Pastikan Gaji ASN Tidak Terlambat

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:05 WIB

THR ASN Jambi 2026 Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp62,9 Miliar

Berita Terbaru