KLIKINAJA – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi terus mempercepat langkah penyelesaian sengketa lahan yang menyeret warga di tujuh kelurahan. Hampir dua bulan tim bekerja, memetakan persoalan dari hulu ke hilir, mulai dari aduan masyarakat hingga dokumen pertanahan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga duduk sebagai anggota Pansus 3, menyampaikan proses pengumpulan data sudah berjalan intensif. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk di mintai klarifikasi.
“Kami di Pansus 3 bersama ketua, Pak Muhili Amin, sudah bekerja kurang lebih dua bulan. Berbagai pihak sudah kami panggil untuk di mintai penjelasan,” ujarnya.
Keterangan di himpun dari warga terdampak, aparatur kelurahan, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari rangkaian itu, muncul dugaan adanya persoalan administratif dan status kepemilikan lahan yang belum sinkron.
Untuk memperjelas posisi hukum lahan, Pansus di jadwalkan bertolak ke Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Agenda utamanya adalah bertemu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami ingin memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh terkait status lahan itu. Apakah memang masuk kategori aset negara atau ada persoalan administrasi yang perlu di luruskan,” kata Kemas Faried.
Sehari setelahnya, rombongan DPRD Kota Jambi akan melanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini di tempuh untuk memastikan apakah lahan yang di sengketakan benar tercatat sebagai barang milik negara.
Kemas Faried mengungkapkan, di atas lahan yang di duga merupakan aset negara tersebut telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini di pegang warga. Namun sertifikat itu untuk sementara di blokir.
“Karena ada dugaan berdiri di atas aset negara, sertifikat yang sudah di terbitkan oleh BPN itu di blokir sementara. Nah, inilah yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.
Target Pulihkan Hak Masyarakat
DPRD Kota Jambi tak ingin penyelesaian berhenti di tingkat daerah. Mereka juga berencana membangun komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan menjadi mitra Kementerian Keuangan. Dukungan politik di tingkat pusat di nilai krusial untuk mempercepat kepastian hukum.
Kemas Faried tidak menampik bahwa persoalan zona merah ini membutuhkan proses panjang. Sengketa lahan yang bersinggungan dengan aset negara kerap melibatkan banyak regulasi dan lintas lembaga.
“Prosesnya memang tidak bisa cepat. Dari informasi yang kami terima, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, bahkan ada yang sudah hampir selesai. Kami berharap Kota Jambi bisa menyusul,” ujarnya.
Menurut dia, pembentukan Pansus bukan sekadar formalitas politik, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan. Sengketa lahan berdampak langsung pada kepastian hukum, nilai ekonomi tanah, hingga akses masyarakat terhadap pembiayaan perbankan.
“Tujuan utama kami jelas, agar sertifikat yang di blokir bisa di buka kembali dan hak masyarakat benar-benar pulih,” pungkasnya.(Tim)









