Pansus DPRD Jambi Temui DJKN, Bahas Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KLIKINAJA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang menangani persoalan zona merah Pertamina terus mengupayakan penyelesaian atas polemik lahan yang berdampak pada ribuan warga. Salah satu langkah terbaru di lakukan dengan mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Kunjungan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) siang. Rombongan di pimpin Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin, bersama sejumlah anggota pansus dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Turut hadir perwakilan PT Pertamina (Persero) serta pihak KPKNL Jambi.

Audiensi di gelar di ruang rapat lantai 4 Selatan Gedung Syafrudin Prawiranegara, kantor pusat DJKN di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Rombongan DPRD Kota Jambi di terima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr Purnama Tioria Sianturi dan perwakilan Pertamina Holding Teddy Kurniawan Gusti.

Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari pembahasan panjang mengenai penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Wilayah tersebut belakangan menjadi sorotan karena di duga terjadi tumpang tindih antara lahan milik masyarakat dengan aset yang di klaim sebagai milik negara.

Data yang di sampaikan dalam forum menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga yang telah bersertifikat berada di area yang masuk dalam peta zona merah. Kondisi ini membuat status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan memicu pemblokiran berbagai layanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

Situasi tersebut memunculkan keresahan di tengah warga karena mereka tidak dapat mengurus berbagai keperluan legal terkait tanah, mulai dari transaksi hingga pengurusan dokumen pertanahan lainnya.

Untuk mendalami persoalan tersebut, DPRD Kota Jambi sebelumnya membentuk Panitia Khusus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Pansus ini bertugas menelusuri akar persoalan sekaligus mencari jalan keluar yang dapat melindungi hak masyarakat tanpa mengabaikan aturan terkait aset negara.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD MHA Thalib Disorot, Etika Petugas Jadi Sorotan Publik

DJKN Siap Bentuk Tim Teknis

Dalam diskusi tersebut, pihak DJKN memberikan penjelasan mengenai status lahan yang berada dalam peta zona merah. Jika suatu bidang tanah ternyata tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina, maka lahan tersebut berpeluang untuk di keluarkan dari pemblokiran.

Data yang menjadi acuan meliputi berbagai dokumen kepemilikan lama yang di miliki negara maupun perusahaan, di antaranya 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian tanah, dokumen verponding, hingga jalur persil.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa DJKN akan membentuk tim teknis khusus guna menelusuri persoalan ini secara lebih detail.

“DJKN akan segera membentuk tim teknis yang melibatkan berbagai pihak. Tim inilah yang nantinya bekerja melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Purnama.

Tim tersebut rencananya melibatkan berbagai instansi terkait seperti Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Forkopimda daerah agar proses verifikasi berjalan transparan dan akurat.

Langkah ini di nilai penting karena penyelesaian sengketa lahan membutuhkan data spasial dan dokumen kepemilikan yang jelas. Proses verifikasi di lapangan nantinya di harapkan dapat memastikan batas-batas lahan secara objektif sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.

DPRD Pastikan Tidak Ada Eksekusi Lahan

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa pertemuan dengan DJKN juga menghasilkan kepastian bahwa tidak ada tindakan eksekusi terhadap lahan warga dalam waktu dekat.

Menurutnya, kunjungan ke Jakarta merupakan bagian dari tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya di gelar DPRD bersama masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Imigrasi Jambi Luncurkan LADITA, Layanan Digital untuk Urus Paspor Lebih Cepat

“Kami memastikan kepada DJKN dan Pertamina bahwa tidak ada eksekusi lahan terhadap warga. Hal ini sudah di tegaskan langsung oleh pihak DJKN dan perwakilan Pertamina dalam diskusi,” kata Kemas Faried.

Ia menjelaskan bahwa DPRD juga mendorong agar proses validasi dan verifikasi di lakukan secepat mungkin. Langkah tersebut di nilai penting agar kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat bisa segera di peroleh.

“Hasil diskusi ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya di ambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, persoalan ini bisa di selesaikan dan hak masyarakat dapat di pulihkan,” ujarnya.

Pansus Harapkan Ada Kemajuan

Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin menyebut pertemuan dengan DJKN menghasilkan sejumlah titik terang dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya lahan yang tidak termasuk dalam Barang Milik Negara, maka ada peluang bagi negara untuk melepaskan klaim atas bidang tanah tersebut.

“Jika nanti hasil verifikasi menunjukkan ada lahan yang bukan bagian dari Barang Milik Negara, maka siap untuk di lepaskan,” katanya.

Muhilli berharap pembentukan tim teknis yang di rencanakan DJKN dapat mempercepat proses penyelesaian polemik ini. Warga yang selama ini terdampak di harapkan segera mendapatkan kejelasan mengenai status lahan mereka.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada progres yang nyata bagi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.

Persoalan zona merah Pertamina di Jambi sendiri menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas ribuan bidang tanah milik warga. Penyelesaian yang transparan dan berbasis data di nilai penting agar konflik lahan tidak berkepanjangan serta tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.(Tim)

Berita Terkait

PUPR Kerinci Benahi Bahu Jalan Pidung–Pulau Sangkar Jelang Arus Mudik Lebaran
Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD
Pemkab Kerinci Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besaran dan Fidyahnya
Puting Beliung Rusak 11 Rumah di Kerinci, BPBD Langsung Salurkan Bantuan
Bulog Kuala Tungkal Serap 1.984 Ton Gabah Petani Tanjabbar–Tanjabtim
Bupati Merangin M. Syukur Tegaskan OPD Stop Copy-Paste Anggaran
Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi 2025 Melambat, Sektor Konstruksi Terpukul
Direksi Baru PDAM Tirta Mayang Jambi Dilantik 16 Maret, Wali Kota Pastikan Transisi Tanpa Kekosongan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:00 WIB

PUPR Kerinci Benahi Bahu Jalan Pidung–Pulau Sangkar Jelang Arus Mudik Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:00 WIB

Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Kerinci Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besaran dan Fidyahnya

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pansus DPRD Jambi Temui DJKN, Bahas Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Puting Beliung Rusak 11 Rumah di Kerinci, BPBD Langsung Salurkan Bantuan

Berita Terbaru