KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan Rabu, 26 November 2025, sebagai waktu pembacaan putusan terhadap Agus Kurnia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Kerinci. Penentuan jadwal itu diumumkan setelah sidang tuntutan berlangsung pada Rabu (19/11), yang diwarnai ketegangan akibat protes keluarga korban.
Majelis hakim yang dipimpin Aries Kata Ginting, dengan hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, memimpin jalannya sidang dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Suasana persidangan sempat tidak kondusif karena keluarga korban menganggap tuntutan jaksa terlalu ringan.
Tuntutan 15 Tahun dari Jaksa Dinilai Tak Memenuhi Ekspektasi Keluarga
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti kuat sehingga pasal yang digunakan merujuk pada pembunuhan tanpa rencana (Pasal 338 KUHP) beserta pasal subsider lain yang relevan.
Menurut JPU, rangkaian bukti dan keterangan saksi tidak cukup untuk menjerat terdakwa dengan pembunuhan berencana. “Unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi secara maksimal, sehingga tuntutan kami sesuaikan dengan pasal yang dianggap terbukti,” ujar Haris di hadapan majelis.
Setelah pembacaan tuntutan, keluarga korban langsung menyampaikan keberatan. Mereka menilai hukuman yang diajukan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat cara korban ditemukan dan kronologi peristiwa yang dianggap keji.
Pembelaan Terdakwa dan Permintaan Keringanan Hukuman
Dalam kesempatan pembelaan, Agus menyampaikan permohonan maaf dan meminta keringanan hukuman. Ia mengaku tidak berniat menghabisi nyawa korban serta menjelaskan bahwa ia masih memiliki anak kecil yang membutuhkan tanggungannya.
Pernyataan tersebut tidak meredakan amarah keluarga korban. Beberapa kali, majelis hakim harus menenangkan situasi dan meminta semua pihak menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Rekonstruksi Ungkap 21 Adegan, Termasuk Pengakuan Pemukulan
Kasus ini mencuat pada 2024 setelah jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, ditemukan sudah membusuk di gudang pupuk yang dimiliki Agus. Penemuan itu memicu kepanikan warga karena korban hilang selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Setelah kejadian, Agus melarikan diri ke Malaysia dan menghilang selama tujuh bulan. Kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaannya dan memulangkannya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan, termasuk pengakuan Agus yang memukul korban hingga tewas. Motif tindakan tersebut diduga berkaitan dengan konflik personal. Menurut hasil penyidikan, Agus mengaku tersinggung karena korban sering meminta uang, kemudian menolak ajakannya berhubungan hingga menendang bagian sensitif tubuhnya.
Rekonstruksi itu menjadi perhatian publik karena menunjukkan detail peristiwa yang sebelumnya belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Publik Menanti Putusan Hakim pada 26 November
Selama rangkaian sidang, keluarga korban terus menyuarakan tuntutan agar hukuman terhadap Agus diperberat. Mereka menilai bahwa peristiwa tragis ini tidak hanya menghilangkan nyawa seorang ibu, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan telah dipastikannya tanggal pembacaan putusan, masyarakat Kerinci kini menunggu keputusan majelis hakim. Apakah vonis nantinya akan mengikuti tuntutan jaksa atau menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi tanda tanya besar menjelang sidang vonis.
Sidang pada 26 November 2025 diprediksi menjadi salah satu momen paling krusial dalam perjalanan kasus yang sudah menarik perhatian publik sejak awal penyelidikan.(Dea)









