Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Bullying di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Kasus perundungan kembali mencuat usai insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menegaskan, tindakan bullying bukan sekadar kenakalan, tetapi bisa berujung pidana berat.

Fenomena bullying di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Baru-baru ini, publik digemparkan oleh peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Seorang siswa diduga menjadi pelaku peledakan di tiga titik berbeda di area sekolah saat Salat Jumat berlangsung.

Dari hasil penyelidikan, remaja tersebut berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah ditemukan membawa bahan peledak. Dugaan sementara, aksi itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan atas perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah.

Polda Metro Jaya menanggapi serius kasus tersebut dan mengingatkan masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak terlibat dalam tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Polisi menegaskan, bullying tidak selalu berupa kekerasan fisik—bentuk verbal seperti ejekan dan hinaan juga termasuk tindakan perundungan.

Baca Juga :  KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

“Sebagian besar kasus bullying berawal dari ucapan. Ejekan, gosip, atau hinaan bisa meninggalkan luka psikologis yang mendalam,” tulis akun resmi Polda Metro Jaya dalam unggahan pada Senin (10/11/2025).

Selain merusak hubungan sosial, dampak bullying bisa sangat fatal bagi korban. Tekanan psikologis akibat perundungan kerap membuat siswa kehilangan semangat belajar, mengalami depresi, hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.

Polisi juga mengingatkan, kata-kata dapat menyakiti lebih dalam daripada pukulan. “Lidah memang tak bertulang, tapi bisa mematahkan mental seseorang,” tulis Polda Metro Jaya menegaskan pesan moral tersebut.

Ancaman Pidana untuk Pelaku Bullying

Tindakan perundungan, baik dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial, memiliki konsekuensi hukum serius. Berikut beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku:

Pasal 351 KUHP atau Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan — pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik – ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Baca Juga :  Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Penghinaan di Media Elektronik — pidana hingga 2 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan bila terbukti melakukan kekerasan seksual, ancaman, atau pengeroyokan.

Imbauan Kepolisian

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan perundungan yang terjadi di sekitar mereka. Upaya pencegahan disebut lebih efektif jika dilakukan bersama-sama oleh guru, orang tua, dan siswa.

“Jangan ragu melapor bila melihat atau mengalami perundungan. Hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat di nomor 110,” imbau pihak kepolisian.

Bullying bukan sekadar masalah disiplin, tetapi bisa menjadi awal dari tindakan kriminal yang lebih serius. Dengan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan belajar dapat kembali aman dan nyaman bagi semua siswa.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB