KLIKINAJA – Perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala sekolah mulai menimbulkan pembahasan di berbagai daerah. Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan baru yang membatasi masa tugas kepala sekolah negeri, sementara ketentuan bagi kepala madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) masih mengacu pada regulasi lama yang memungkinkan masa jabatan lebih panjang.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang kini menjadi rujukan baru bagi satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, madrasah masih menggunakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 serta aturan perubahannya.
Perbedaan dua regulasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait durasi kepemimpinan dan mekanisme rotasi kepala sekolah.
Ketentuan Masa Jabatan di Madrasah Masih Mengacu Aturan Lama
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa aturan masa jabatan kepala madrasah tidak berubah. Dalam PMA tersebut, kepala madrasah yang berstatus aparatur sipil negara dapat menjabat selama empat tahun dalam satu periode.
“Dalam aturan Kemenag, masa tugas kepala madrasah maksimal empat tahun untuk setiap periode,” ujar Nur Khojin.
Setelah periode pertama berakhir, kepala madrasah bisa kembali ditunjuk untuk periode kedua di lembaga yang sama. Artinya, total masa jabatan dapat mencapai delapan tahun sebelum dipindahkan atau dipertimbangkan untuk mengisi posisi di madrasah lain.
Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode dalam Kondisi Tertentu
Berbeda dengan sekolah negeri yang kini dibatasi ketat dua periode, kepala madrasah masih memiliki peluang menjabat lebih lama. Berdasarkan regulasi, periode ketiga dimungkinkan apabila madrasah tersebut tergolong madrasah perintis, membutuhkan penanganan khusus, atau jika ada rekomendasi kebutuhan tenaga dari tim penilai kinerja.
Dengan demikian, masa jabatan kepala madrasah bisa melebihi delapan tahun dalam situasi tertentu, sepanjang kebutuhan institusional dianggap mendesak.
Ketentuan Pemberhentian Kepala Madrasah
Dalam PMA 58/2017 dan aturan perubahannya, pemberhentian kepala madrasah dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu. Beberapa alasan yang disebutkan antara lain:
Mengundurkan diri
Nilai kinerja berada di bawah kategori “baik”
Mengikuti tugas belajar minimal enam bulan berturut-turut
Memasuki usia pensiun
Menjadi anggota partai politik
Jika diberhentikan karena faktor kinerja, tugas belajar, atau keterlibatan dalam parpol, pejabat tersebut akan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Syarat Menjadi Kepala Madrasah
Nur Khojin menambahkan bahwa persyaratan menjadi kepala madrasah diatur dalam PMA Nomor 24 Tahun 2018, yang merevisi ketentuan sebelumnya. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi calon kepala madrasah meliputi:
Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an
Memiliki sertifikat pendidik
Berusia maksimal 55 tahun
Telah mengajar minimal sembilan tahun di lembaga negeri
Memiliki pangkat atau golongan minimal III C
Memenuhi persyaratan administratif lainnya
Regulasi tersebut dianggap menjaga standar kompetensi sekaligus memastikan calon pemimpin madrasah memiliki rekam jejak profesional yang memadai.
Sekolah Negeri Kini Memiliki Batasan Lebih Ketat
Sementara itu, sekolah umum di bawah Kemendikdasmen mengikuti aturan baru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode, dengan mekanisme rotasi lebih terstruktur. Tujuannya adalah memperkuat pembinaan, pemerataan kepemimpinan, dan peningkatan kualitas pengelolaan sekolah.
Perbedaan kebijakan ini membuat masa tugas kepala madrasah secara praktis dapat berlangsung lebih lama dibandingkan kepala sekolah negeri.
Perbedaan aturan antara dua kementerian menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan memiliki karakteristik yang tidak sama. Meski demikian, baik Kemendikdasmen maupun Kemenag sama-sama menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan kebutuhan lembaga sebagai dasar penunjukan maupun pemberhentian kepala sekolah. Masyarakat kini menunggu apakah Kemenag kelak akan menyesuaikan aturan agar selaras dengan perubahan di sekolah negeri.(Tim)









