Aturan Baru Ungkap Beda Masa Jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Madrasah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kepala Sekolah.

Ilustrasi Kepala Sekolah.

KLIKINAJA – Perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala sekolah mulai menimbulkan pembahasan di berbagai daerah. Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan baru yang membatasi masa tugas kepala sekolah negeri, sementara ketentuan bagi kepala madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) masih mengacu pada regulasi lama yang memungkinkan masa jabatan lebih panjang.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang kini menjadi rujukan baru bagi satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, madrasah masih menggunakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 serta aturan perubahannya.

Perbedaan dua regulasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait durasi kepemimpinan dan mekanisme rotasi kepala sekolah.

Ketentuan Masa Jabatan di Madrasah Masih Mengacu Aturan Lama

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa aturan masa jabatan kepala madrasah tidak berubah. Dalam PMA tersebut, kepala madrasah yang berstatus aparatur sipil negara dapat menjabat selama empat tahun dalam satu periode.

“Dalam aturan Kemenag, masa tugas kepala madrasah maksimal empat tahun untuk setiap periode,” ujar Nur Khojin.

Setelah periode pertama berakhir, kepala madrasah bisa kembali ditunjuk untuk periode kedua di lembaga yang sama. Artinya, total masa jabatan dapat mencapai delapan tahun sebelum dipindahkan atau dipertimbangkan untuk mengisi posisi di madrasah lain.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode dalam Kondisi Tertentu

Berbeda dengan sekolah negeri yang kini dibatasi ketat dua periode, kepala madrasah masih memiliki peluang menjabat lebih lama. Berdasarkan regulasi, periode ketiga dimungkinkan apabila madrasah tersebut tergolong madrasah perintis, membutuhkan penanganan khusus, atau jika ada rekomendasi kebutuhan tenaga dari tim penilai kinerja.

Dengan demikian, masa jabatan kepala madrasah bisa melebihi delapan tahun dalam situasi tertentu, sepanjang kebutuhan institusional dianggap mendesak.

Ketentuan Pemberhentian Kepala Madrasah

Dalam PMA 58/2017 dan aturan perubahannya, pemberhentian kepala madrasah dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu. Beberapa alasan yang disebutkan antara lain:

Mengundurkan diri

Nilai kinerja berada di bawah kategori “baik”

Mengikuti tugas belajar minimal enam bulan berturut-turut

Memasuki usia pensiun

Menjadi anggota partai politik

Jika diberhentikan karena faktor kinerja, tugas belajar, atau keterlibatan dalam parpol, pejabat tersebut akan kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Syarat Menjadi Kepala Madrasah

Nur Khojin menambahkan bahwa persyaratan menjadi kepala madrasah diatur dalam PMA Nomor 24 Tahun 2018, yang merevisi ketentuan sebelumnya. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi calon kepala madrasah meliputi:

Baca Juga :  Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang

Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an

Memiliki sertifikat pendidik

Berusia maksimal 55 tahun

Telah mengajar minimal sembilan tahun di lembaga negeri

Memiliki pangkat atau golongan minimal III C

Memenuhi persyaratan administratif lainnya

Regulasi tersebut dianggap menjaga standar kompetensi sekaligus memastikan calon pemimpin madrasah memiliki rekam jejak profesional yang memadai.

Sekolah Negeri Kini Memiliki Batasan Lebih Ketat

Sementara itu, sekolah umum di bawah Kemendikdasmen mengikuti aturan baru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode, dengan mekanisme rotasi lebih terstruktur. Tujuannya adalah memperkuat pembinaan, pemerataan kepemimpinan, dan peningkatan kualitas pengelolaan sekolah.

Perbedaan kebijakan ini membuat masa tugas kepala madrasah secara praktis dapat berlangsung lebih lama dibandingkan kepala sekolah negeri.

Perbedaan aturan antara dua kementerian menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan memiliki karakteristik yang tidak sama. Meski demikian, baik Kemendikdasmen maupun Kemenag sama-sama menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan kebutuhan lembaga sebagai dasar penunjukan maupun pemberhentian kepala sekolah. Masyarakat kini menunggu apakah Kemenag kelak akan menyesuaikan aturan agar selaras dengan perubahan di sekolah negeri.(Tim)

Berita Terkait

Modus Penipuan Online Meledak di 2025, OJK Catat Kerugian Triliunan Rupiah
Kekerasan Seksual Anak di Era Digital, Bahaya Ada di Genggaman
Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Pemerintah Diminta Buka Rekrutmen PPPK 2026, Ini Penjelasan BKN
Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Simak Alur dan Syarat Lengkapnya
Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama
Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:00 WIB

Modus Penipuan Online Meledak di 2025, OJK Catat Kerugian Triliunan Rupiah

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Era Digital, Bahaya Ada di Genggaman

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:00 WIB

Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:00 WIB

Pemerintah Diminta Buka Rekrutmen PPPK 2026, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:00 WIB

Aturan Baru Ungkap Beda Masa Jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Madrasah

Berita Terbaru

Bisnis

Beberapa Model HP Infinix 2025, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:30 WIB

Ilustrasi Pelantikan Pejabat di Kota Sungaipenuh.

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Buka Lelang 7 Jabatan Eselon II

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:00 WIB

Bisnis

Update Harga Emas Galeri24 Terbaru 13 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 11:00 WIB

Kerinci

Kejari Sungaipenuh Terus Menyelusuri Aliran PJU Kerinci

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:00 WIB