Aturan Medsos Anak Berlaku, TikTok Siap Nonaktifkan Akun Remaja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA.COM – Pemerintah mulai memberlakukan regulasi baru terkait penggunaan media sosial oleh anak di Indonesia per 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau di kenal sebagai PP Tunas, serta di perkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah konkret negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini tidak sekadar membatasi, tetapi juga mengarahkan platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna usia muda.

TikTok Di nilai Kooperatif, Tapi Belum Sepenuhnya Patuh

Dalam penjelasannya, Meutya menyebut TikTok sebagai salah satu platform yang mulai menunjukkan respons positif, meski implementasinya belum sepenuhnya rampung.

Ia menyampaikan bahwa TikTok telah menyatakan kesiapan untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

“Mereka akan segera mengumumkan peta jalan operasional, khususnya untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers.

Langkah tersebut di nilai sebagai sinyal awal kepatuhan, meski masih memerlukan waktu tambahan untuk penerapan teknis di lapangan.

Pemerintah Beri Ruang Adaptasi, Tapi Tekankan Kepatuhan

Pemerintah memahami bahwa penyesuaian sistem di platform digital tidak bisa di lakukan secara instan. Namun, Komdigi tetap mendorong percepatan implementasi agar perlindungan anak tidak tertunda.

Baca Juga :  Gunung Prau Tutup Total Dua Bulan, Pendakian Dibuka Lagi Maret 2026

“Arahnya sudah benar, tetapi kami meminta agar mereka segera melengkapi seluruh aspek kepatuhan,” tegasnya.

Permintaan tambahan waktu dari TikTok masih dalam batas yang dapat di toleransi, selama komitmen terhadap regulasi tetap di jalankan secara konsisten.

TikTok Tegaskan Komitmen Lindungi Remaja

Dalam pernyataan resminya, TikTok memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku selama masa transisi sebagaimana di atur dalam PP Tunas. Fokus utama mereka adalah menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna remaja di platform.

TikTok menjelaskan bahwa aplikasinya tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang belajar dan eksplorasi kreativitas bagi generasi muda.

“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas,” tulis pihak manajemen.

Moderasi Konten dan Teknologi Pengawasan Di perkuat

TikTok juga menegaskan bahwa seluruh konten yang beredar telah melalui proses moderasi ketat berdasarkan pedoman komunitas. Mayoritas pelanggaran bahkan telah di tindak sebelum di laporkan oleh pengguna.

“Sebanyak 99,1 persen konten yang melanggar berhasil kami hapus secara proaktif,” jelas mereka.

Sistem berbasis teknologi terus di perbarui, termasuk dalam mendeteksi akun yang tidak memenuhi batas usia.

Fitur Keamanan Remaja Sudah Otomatis Aktif

Sebagai bentuk perlindungan tambahan, TikTok menyediakan puluhan pengaturan keamanan dan privasi yang secara otomatis di terapkan pada akun remaja.

Baca Juga :  Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Diusulkan Komdigi Mulai 2025

Fitur ini di rancang agar pengguna muda tetap bisa berkreasi, tetapi dalam lingkungan digital yang lebih terkontrol dan aman.

Dorongan Regulasi yang Setara untuk Semua Platform

TikTok menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan. Mereka juga berharap penerapan aturan di lakukan secara merata kepada seluruh platform media sosial.

“Kami berharap aturan ini di terapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutup pernyataan tersebut.

Konteks dan Dampak Kebijakan

Penerapan PP Tunas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam merespons meningkatnya aktivitas digital anak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, akses terhadap media sosial semakin mudah, bahkan bagi pengguna usia sekolah dasar.

Tanpa pengawasan yang memadai, anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai usia, risiko interaksi berbahaya, hingga kecanduan digital. Karena itu, regulasi ini mendorong platform untuk tidak hanya mengandalkan laporan pengguna, tetapi aktif melakukan pencegahan sejak awal.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi perusahaan teknologi global. Mereka di tuntut untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan algoritma secara lebih ketat, tanpa mengurangi pengalaman pengguna secara keseluruhan.(Tim)

Berita Terkait

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas
Rupiah Melemah ke Rp16.979, Dampak Konflik AS-Iran Meningkat
Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15 Persen, Pemerintah Masih Mengkaji
Batas Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April
Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah 23 Juta LPG 3 Kg
Bansos Maret 2026 Masih Disalurkan, Cek Jadwal dan Penerima PKH BPNT
Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran untuk Hemat BBM
58 ASN Dipecat, Pemerintah Perketat Pembersihan KKN di Birokrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Aturan Medsos Anak Berlaku, TikTok Siap Nonaktifkan Akun Remaja

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:17 WIB

Rupiah Melemah ke Rp16.979, Dampak Konflik AS-Iran Meningkat

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:00 WIB

Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15 Persen, Pemerintah Masih Mengkaji

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:14 WIB

Batas Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April

Berita Terbaru

Nasional

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas

Sabtu, 28 Mar 2026 - 21:00 WIB