Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu, Termasuk Baju KORPRI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu, Termasuk Baju KORPRI. (Foto: menpan)

Ilustrasi. Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu, Termasuk Baju KORPRI. (Foto: menpan)

Klikinaja – Bagi sebagian besar masyarakat, seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) identik dengan baju KORPRI yang biasa digunakan saat upacara dan momen-momen resmi. Namun, muncul pertanyaan baru sejak pemerintah mulai merekrut banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu: Apakah mereka juga harus memakai seragam KORPRI?

Pertanyaan ini wajar, sebab seragam bukan hanya soal pakaian kerja, melainkan juga simbol status, identitas, dan kebersamaan. Maka tak heran kalau isu pakaian dinas PPPK ramai jadi bahan diskusi, baik di kantor pemerintahan maupun di forum publik.

Landasan Hukum: PPPK Bagian dari ASN

Untuk menjawab kebingungan ini, kita perlu kembali pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN, sama halnya dengan PNS. Itu berarti, kewajiban dan hak mereka sebagian besar serupa, termasuk urusan pakaian dinas.

Regulasi lebih detail bisa ditemukan pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur soal Pakaian Dinas ASN. Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa PPPK boleh mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian daerah, hingga seragam batik KORPRI di momen tertentu.

Artinya, meskipun PPPK bukan PNS, mereka tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam urusan seragam.

Seperti Apa Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu mengikuti pola pakaian dinas yang tidak jauh berbeda dari PNS maupun PPPK penuh waktu. Berikut gambaran aturannya:

  • Senin sampai Rabu:
    Wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). Seragam ini menekankan kesan formal, rapi, dan profesional di awal pekan.

  • Kamis atau Jumat:
    Pegawai diperbolehkan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Aturan ini tidak hanya menambah variasi dalam berpakaian, tapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya Indonesia.

  • Acara Resmi:
    Pada upacara HUT KORPRI, upacara 17 Agustus, perayaan hari besar nasional, maupun rapat organisasi, PPPK wajib mengenakan seragam batik KORPRI. Untuk pegawai perempuan, biasanya dipadukan dengan rok biru tua dan jilbab berwarna senada agar terlihat lebih serasi.

Baca Juga :  Sampah Pendaki Gunung Kerinci Disorot, TNKS Siapkan Langkah Lebih Tegas

Dengan aturan ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki identitas yang diakui sebagai ASN, meski statusnya tidak sama persis dengan PNS.

Makna Seragam Lebih dari Sekadar Pakaian

Seragam ASN, termasuk bagi PPPK, bukan hanya soal aturan berpakaian. Ada makna lebih dalam yang terkandung di baliknya.

  1. Simbol Kebersamaan
    Dengan mengenakan seragam yang sama, PPPK dipandang sebagai bagian dari keluarga besar ASN. Hal ini menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan kerja.

  2. Citra Profesional
    Seragam menampilkan keseragaman identitas, sehingga masyarakat melihat ASN sebagai aparatur negara yang disiplin, profesional, dan siap melayani publik.

  3. Pengakuan Status
    Dengan mengenakan seragam KORPRI, PPPK diposisikan sejajar dengan PNS dalam hal identitas ASN. Ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa mereka bukan sekadar tenaga kontrak, melainkan bagian penting dari birokrasi modern.

Baca Juga :  Kuota LPG 3 Kg Diperketat 2026, Pangkalan di Tanjabtim Dibatasi 200 Tabung

Kenapa Masih Jadi Perdebatan?

Meski aturan sudah jelas, masih ada perdebatan di lapangan. Beberapa pihak beranggapan bahwa PPPK berbeda dari PNS sehingga kewajiban berpakaian dinas seharusnya tidak sama.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyamaan aturan pakaian ini bukan tanpa alasan. Dengan seragam yang seragam, semua ASN, baik PNS maupun PPPK diharapkan bisa tampil solid, tidak terkotak-kotak, dan sama-sama mengemban tugas pelayanan publik.

PPPK dan Peran Strategisnya

Jumlah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, terus bertambah dari tahun ke tahun. Mereka kini mengisi banyak posisi penting di bidang pendidikan, kesehatan, hingga layanan administratif.

Keberadaan mereka tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal berpakaian dinas, PPPK menjadi bagian penting dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Jadi, apakah PPPK paruh waktu wajib memakai seragam KORPRI? Jawabannya: iya, sesuai aturan resmi yang berlaku.

Mereka wajib mengenakan PDH pada hari kerja, pakaian daerah atau batik pada hari tertentu, dan seragam KORPRI pada acara resmi. Aturan ini berlaku sama, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Pada akhirnya, seragam bukan hanya soal pakaian, melainkan simbol identitas ASN yang menyatukan PNS dan PPPK dalam semangat yang sama: mengabdi kepada bangsa dan negara.

Untuk info lebih lengkap mengenai regulasi ASN dan update terbaru seputar PPPK, jangan lewatkan artikel-artikel menarik lainnya hanya di Klikinaja.com. (Tim)

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB