Ayah di Bengkulu Curi Sawit Demi Beli Seragam Sekolah Anak

Kasus Pencurian yang Berujung Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Amanah Nur Asiah/Basra

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Amanah Nur Asiah/Basra

KLIKINAJA, BENGKULU – Kasih sayang seorang ayah di Bengkulu berujung pada meja hijau. Donang Omsi, warga yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur setelah tertangkap mencuri dua tandan buah sawit.

Motifnya mengundang simpati – ia nekat melakukan aksi itu demi membeli seragam baru untuk anaknya yang sudah robek.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2025, ketika Donang melihat anaknya pulang sekolah dengan pakaian lusuh dan sobek. Hatinya tergerak, namun keterbatasan ekonomi membuatnya gelap mata.

Keesokan harinya, pria itu pergi ke area perkebunan tempatnya bekerja dan memotong dua tandan sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) menggunakan alat dodos.

Namun nasib berkata lain. Saat membawa hasil curian tersebut, aksinya dipergoki petugas keamanan perusahaan. Donang langsung diamankan dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Bupati Monadi & PT KMH: Tebar Benih Ikan Demi Masa Depan Ekosistem Danau Kerinci

Dua tandan sawit seberat sekitar 55 kilogram itu diperkirakan bernilai Rp199.980.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Kasus ini berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di PN Arga Makmur pada Jumat, 17 Oktober 2025. Hakim tunggal Nurafni membacakan fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Donang mencuri sawit semata-mata untuk membeli seragam sekolah bagi anaknya.

“Buah sawit itu belum sempat dijual karena pelaku sudah tertangkap tangan dan mengakui kesalahannya,” ujar Nurafni, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Melihat kondisi tersebut, hakim mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif — sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Proses mediasi pun dilakukan, dan kedua pihak sepakat berdamai. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis di hadapan pengadilan.

Pertimbangan Restorative Justice

Menurut hakim, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan restoratif. Nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana di bawah lima tahun, permintaan maaf dari terdakwa, serta kesediaan korban untuk berdamai menjadi dasar keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Belajar Sistem Sampah Pekanbaru, Targetkan Kota Bebas TPS Liar

“Keadilan restoratif tidak hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan moral di masyarakat,” kata Nurafni.

Dengan pertimbangan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Donang. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan lima bulan. Artinya, ia tidak harus menjalani hukuman fisik selama tidak mengulangi kesalahan serupa.

Makna di Balik Kasus

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi kerap mendorong seseorang melakukan tindakan di luar batas. Namun, penerapan keadilan restoratif menunjukkan sisi humanis hukum di Indonesia – bahwa tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan pemenjaraan, terutama jika ada niat baik dan penyesalan tulus dari pelaku.(Tim)

Berita Terkait

Disetujui Gubernur, PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi Akan Terima THR, Ini Jumlahnya
Empat Petugas Lapas Sarolangun Disanksi Setelah Tes Urine Positif Narkoba
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan
Puluhan Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Warga Soroti Pengawasan
Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan
22 Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Dipindah ke Sejumlah Lapas di Jambi
Wawako Azhar Sidak Puskesmas dan Kantor Camat Pondok Tinggi
Bupati Bungo Resmikan 2 Puskesmas dan 3 Pustu, Akses Layanan Kesehatan Diperkuat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Disetujui Gubernur, PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi Akan Terima THR, Ini Jumlahnya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:00 WIB

Empat Petugas Lapas Sarolangun Disanksi Setelah Tes Urine Positif Narkoba

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

Puluhan Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Warga Soroti Pengawasan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan

Berita Terbaru