KLIKINAJA, SAROLANGUN – Pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat kembali tercatat dalam sejarah kebudayaan Indonesia. Bahasa Orang Rimba, yang selama ini juga di kenal dengan sebutan Bahasa Kubu, resmi masuk daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penetapan ini di lakukan oleh Kementerian Kebudayaan dan menjadi capaian penting bagi pelestarian identitas budaya di Kabupaten Sarolangun.
Pengumuman status nasional tersebut di sampaikan dalam Malam Keagungan Melayu 2026 yang berlangsung di Arena Eks MTQ Jambi, Selasa malam (6/1) yang lalu.
Dalam acara itu, Anugerah Warisan Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada Bupati Sarolangun H. Hurmin. Penyerahan penghargaan di saksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani serta jajaran kepala daerah se-Provinsi Jambi.
Pengakuan Negara atas Identitas Masyarakat Adat
Bupati Hurmin menilai penetapan Bahasa Orang Rimba sebagai WBTB bukan sebatas seremoni. Pengakuan tersebut di pandang sebagai penguatan posisi masyarakat adat dalam peta kebudayaan nasional, sekaligus bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup dan di wariskan secara turun-temurun.
“Bahasa bagi masyarakat Orang Rimba bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga ruang penyimpanan pengetahuan, hukum adat, dan relasi manusia dengan alam. Hilangnya bahasa akan berarti terputusnya mata rantai sejarah dan identitas komunitas adat itu sendiri,” ujarnya.
Bahasa Orang Rimba selama ini berkembang secara lisan dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari komunitas adat yang hidup berdampingan dengan hutan. Kondisi tersebut membuat bahasa ini rentan tergerus perubahan zaman, terutama di tengah tekanan modernisasi dan alih fungsi lahan.
Komitmen Pelestarian dari Daerah hingga Generasi Muda
Pemerintah Kabupaten Sarolangun, menurut Hurmin, berkomitmen menjadikan penetapan WBTB sebagai titik awal penguatan program pelestarian.
“Langkah yang di siapkan mencakup pendokumentasian bahasa, penguatan edukasi berbasis budaya lokal, hingga pelibatan aktif komunitas adat sebagai aktor utama penjaga warisan tersebut,” ungkapnya.
Upaya ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan kebudayaan nasional yang mendorong perlindungan bahasa daerah dan bahasa komunitas adat dari kepunahan. Pengakuan WBTB membuka peluang dukungan lintas sektor, termasuk akademisi dan lembaga kebudayaan, untuk terlibat dalam riset serta pengembangan materi pembelajaran.
Penetapan Bahasa Orang Rimba sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga mempertegas posisi Sarolangun sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan budaya yang autentik. Di tengah arus globalisasi, pengakuan ini menjadi penanda bahwa kearifan lokal tetap memiliki tempat strategis dalam membangun identitas bangsa Indonesia.(Tim)









