Tragedi Glamping di Solok, Pengingat Bahaya Gas Karbon Monoksida di Ruang Tertutup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Klikinaja – Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) itu membuat warganet geger. Dari informasi yang beredar, korban perempuan bernama Cindy (28) meninggal dunia setelah sempat kritis dan dirawat di puskesmas setempat. Sementara sang suami, Gilang (28), masih dirawat intensif di Semen Padang Hospital.

Menurut keterangan keluarga, sumber gas beracun diduga berasal dari water heater di kamar mandi. Saat diperiksa, ditemukan tabung gas elpiji 12 kilogram di bawah kloset tanpa ventilasi udara yang memadai.

Beberapa foto dari lokasi kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi ruang mandi tertutup rapat. Tidak adanya sirkulasi udara menjadi salah satu faktor kuat dugaan terjadinya akumulasi gas karbon monoksida (CO) di dalam ruangan.

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kejadian ini. Namun, dugaan sementara mengarah pada proses pembakaran yang tidak sempurna dari perangkat water heater berbahan bakar gas, sehingga menghasilkan gas beracun dalam jumlah tinggi.

Baca Juga :  Harga Emas 2 Januari 2025 Stabil, Investor Punya Ruang Gerak

Kenali Bahaya Gas Karbon Monoksida

Gas karbon monoksida (CO) sering dijuluki “pembunuh senyap” karena tidak memiliki warna maupun bau. Gas ini bisa terhirup tanpa disadari dan langsung memengaruhi sistem pernapasan manusia.

Dalam kadar tinggi, CO akan mengikat hemoglobin dalam darah sehingga oksigen tidak bisa tersalurkan ke otak dan jantung. Gejala awal yang muncul bisa berupa pusing, mual, sesak napas, hingga pingsan. Jika paparan berlangsung lama, dampaknya bisa fatal.

Gas ini biasanya dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar seperti gas elpiji, arang, atau bensin. Risiko meningkat drastis jika proses tersebut terjadi di ruang tertutup tanpa ventilasi.

Faktor Teknis yang Perlu Diperhatikan

Para ahli keselamatan menyarankan agar perangkat water heater berbahan gas tidak dipasang di ruangan tanpa ventilasi. Idealnya, udara di kamar mandi atau dapur harus dapat keluar melalui cerobong atau ventilasi udara.

Baca Juga :  Alternatif Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Legal

Selain itu, pemasangan alat harus mengikuti standar keamanan. Pipa gas yang longgar atau retak bisa menjadi sumber kebocoran. Dalam ruang tertutup, kebocoran kecil sekalipun dapat mengakibatkan akumulasi gas beracun.

Pesan untuk Pengguna Water Heater Gas

Kasus ini jadi pengingat penting bagi siapa pun yang menggunakan water heater berbahan bakar gas di rumah maupun tempat wisata. Pastikan:

  1. Ruangan memiliki ventilasi udara.

  2. Perangkat terpasang sesuai standar teknis.

  3. Rutin periksa pipa gas dan sambungan.

  4. Jangan menyalakan water heater terlalu lama di ruang tertutup.

Langkah sederhana ini bisa mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.

Tragedi di Solok menjadi pelajaran penting bahwa kenyamanan saat berwisata tak boleh mengesampingkan keamanan instalasi gas. Pihak pengelola akomodasi wisata diharapkan lebih ketat memeriksa fasilitas yang berpotensi menimbulkan risiko bagi tamu. (Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB