Tragedi Glamping di Solok, Pengingat Bahaya Gas Karbon Monoksida di Ruang Tertutup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Klikinaja – Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) itu membuat warganet geger. Dari informasi yang beredar, korban perempuan bernama Cindy (28) meninggal dunia setelah sempat kritis dan dirawat di puskesmas setempat. Sementara sang suami, Gilang (28), masih dirawat intensif di Semen Padang Hospital.

Menurut keterangan keluarga, sumber gas beracun diduga berasal dari water heater di kamar mandi. Saat diperiksa, ditemukan tabung gas elpiji 12 kilogram di bawah kloset tanpa ventilasi udara yang memadai.

Beberapa foto dari lokasi kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi ruang mandi tertutup rapat. Tidak adanya sirkulasi udara menjadi salah satu faktor kuat dugaan terjadinya akumulasi gas karbon monoksida (CO) di dalam ruangan.

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kejadian ini. Namun, dugaan sementara mengarah pada proses pembakaran yang tidak sempurna dari perangkat water heater berbahan bakar gas, sehingga menghasilkan gas beracun dalam jumlah tinggi.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Kebut PSN: Sekolah Rakyat, Flyover Paal 10, dan Proyek Banjir

Kenali Bahaya Gas Karbon Monoksida

Gas karbon monoksida (CO) sering dijuluki “pembunuh senyap” karena tidak memiliki warna maupun bau. Gas ini bisa terhirup tanpa disadari dan langsung memengaruhi sistem pernapasan manusia.

Dalam kadar tinggi, CO akan mengikat hemoglobin dalam darah sehingga oksigen tidak bisa tersalurkan ke otak dan jantung. Gejala awal yang muncul bisa berupa pusing, mual, sesak napas, hingga pingsan. Jika paparan berlangsung lama, dampaknya bisa fatal.

Gas ini biasanya dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar seperti gas elpiji, arang, atau bensin. Risiko meningkat drastis jika proses tersebut terjadi di ruang tertutup tanpa ventilasi.

Faktor Teknis yang Perlu Diperhatikan

Para ahli keselamatan menyarankan agar perangkat water heater berbahan gas tidak dipasang di ruangan tanpa ventilasi. Idealnya, udara di kamar mandi atau dapur harus dapat keluar melalui cerobong atau ventilasi udara.

Baca Juga :  Dana Desa 2026 Dipangkas Rp40 Triliun, Ini Penjelasan Purbaya

Selain itu, pemasangan alat harus mengikuti standar keamanan. Pipa gas yang longgar atau retak bisa menjadi sumber kebocoran. Dalam ruang tertutup, kebocoran kecil sekalipun dapat mengakibatkan akumulasi gas beracun.

Pesan untuk Pengguna Water Heater Gas

Kasus ini jadi pengingat penting bagi siapa pun yang menggunakan water heater berbahan bakar gas di rumah maupun tempat wisata. Pastikan:

  1. Ruangan memiliki ventilasi udara.

  2. Perangkat terpasang sesuai standar teknis.

  3. Rutin periksa pipa gas dan sambungan.

  4. Jangan menyalakan water heater terlalu lama di ruang tertutup.

Langkah sederhana ini bisa mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.

Tragedi di Solok menjadi pelajaran penting bahwa kenyamanan saat berwisata tak boleh mengesampingkan keamanan instalasi gas. Pihak pengelola akomodasi wisata diharapkan lebih ketat memeriksa fasilitas yang berpotensi menimbulkan risiko bagi tamu. (Tim)

Berita Terkait

Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat
Sopir Taksi Bogor Kembalikan Rp180 Juta, Tolak Imbalan dan Tuai Pujian
BKN Resmi Terapkan ASN Digital 2026, Ini Cara Aktivasi dan Reset Password
BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Besar Jadi ASN
Viral Bocah SD Usulkan MBG Diganti Uang Rp15 Ribu Saat Ramadan, Begini Penjelasan Resmi BGN
PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026
Mutasi ASN Nasional Wajib Berlaku 2026, Pemerataan SDM Jadi Fokus Utama Reformasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:12 WIB

Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sopir Taksi Bogor Kembalikan Rp180 Juta, Tolak Imbalan dan Tuai Pujian

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB

BKN Resmi Terapkan ASN Digital 2026, Ini Cara Aktivasi dan Reset Password

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:00 WIB

BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran

Senin, 16 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Besar Jadi ASN

Berita Terbaru